KPK Cek Aset Glamping 1,5 Hektare di Subang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 15:53
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Aset berupa area glamping atau kemah glamor seluas 1,5 hektare yang diduga milik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo, dan ditinjau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026. Aset berupa area glamping atau kemah glamor seluas 1,5 hektare yang diduga milik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo, dan ditinjau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan terhadap aset berupa area glamping atau kemah glamor seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aset tersebut diduga berkaitan dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.

Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lokasi yang diperiksa tidak hanya berupa area glamping, tetapi juga mencakup kebun durian dan alpukat.

"Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga: Astra Tol Cipali Resmi Buka Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy Subang

Menurut Budi, KPK menduga kepemilikan aset tersebut berkaitan dengan Yayat Sudrajat. Namun, aset itu tercatat atas nama Rista Mardiana yang merupakan istri Yayat.

"Aset tersebut diduga milik YYS (Yayat) yang diatasnamakan RST (Rista)," katanya.

Yayat dan Rista sebelumnya telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap tersebut.

Penyidikan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Subang Tewaskan 1 Orang, Mobil Sampai Hancurkan Rumah Warga

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ade Kunang dan HM Kunang menerima suap, sedangkan Sarjan diduga menjadi pihak yang memberikan suap.

KPK juga menduga Sarjan menyerahkan uang kepada Ade Kunang dan HM Kunang dengan total mencapai Rp11,4 miliar.

Perkembangan penyidikan kembali terjadi pada 10 September 2026. KPK menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dikembangkan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026.

Dalam pengembangan perkara tersebut, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

(Sumber: Antara)

x|close