Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terindikasi memiliki hubungan dengan pengusaha berinisial AK.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa keputusan penertiban tersebut merupakan hasil rapat pimpinan Satgas PKH. Rapat yang berlangsung di bawah pimpinan Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin itu digelar sebagai dasar pelaksanaan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan terkait.
Dalam keterangannya di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 November 2026, Barita menjelaskan keputusan tersebut mencakup penertiban terhadap seluruh jaringan perusahaan yang diduga berada di bawah kendali AK.
“Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut keputusan itu, Satgas PKH telah mendata dan memeriksa perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jaringan tersebut. Satgas juga mulai menertibkan aktivitas usaha serta penguasaan kawasan hutan yang teridentifikasi bermasalah.
Langkah berikutnya mencakup penagihan denda administratif dan pemulihan aset. Pelaksanaannya akan mengacu pada kriteria hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barita menegaskan bahwa pengambilalihan kawasan hutan bertujuan mengembalikan penguasaan negara atas wilayah yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Penguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui Satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara,” katanya.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Pimpin Rapat Satgas PKH Bersama Panglima TNI dan Jaksa Agung
Ia juga memastikan pemberian sanksi administratif tidak akan menghentikan proses pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam kegiatan tersebut.
“Apabila ada perbuatan pidana dalam kegiatan penertiban itu, maka pertanggungjawaban pidana juga akan dilakukan terhadap siapa saja, termasuk oknum AK ini, yang melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan kita,” ujarnya.
Meski demikian, Barita belum bersedia membeberkan luas kawasan hutan dan jenis komoditas yang menjadi objek penertiban. Ia juga belum mengungkap nama perusahaan yang terafiliasi maupun identitas sosok berinisial AK.
Barita mengatakan informasi tersebut akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat. Menurutnya, langkah awal ini dilakukan untuk mencegah berlanjutnya upaya penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
“Pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Antara)