Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI sepakat bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2027.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mesesneg) Prasetyo Hadi, usai rapat dengan pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad S. dan para menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasuruddin Umar, hari ini.
"Pemerintah memutuskan teman-teman kita PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, memang waktu itu baru tenaga paruh waktu pengajar atau guru. Hari ini kita memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ujar Hadi, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Ia memastikan semua PPPK paruh akan diangkat menjadi penuh waktu, termasuk dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga pelaksana lain akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala BTP dan ASN BPK Terkait Suap Proyek Kereta
"Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi penuh waktu," tuturnya.
Mereka nantinya akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai pada 2027.
"Ini karena statusnya naik yang lintas profesi makan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS," tandas Hadi.
Ilustrasi ASN. (Antara)