Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan aturan khusus mengenai batas usia bagi profesi tertentu yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini disiapkan agar persyaratan penerimaan aparatur sipil negara dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja di sejumlah bidang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, tidak semua profesi dapat disamakan dalam penerapan persyaratan seleksi CPNS. Menurutnya, terdapat bidang pekerjaan yang membutuhkan penyesuaian, terutama menyangkut batas maksimal usia pelamar.
"Tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, persyaratan untuk menjadi PNS mencakup sejumlah ketentuan administratif yang harus dipenuhi peserta seleksi. Salah satunya adalah batas usia yang selama ini menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran.
Baca Juga: Dasco Percayakan Penanganan Kasus Penyadapan Ilegal kepada Kepolisian
Karena itu, pemerintah sepakat untuk mengkaji kemungkinan pemberian pengecualian bagi bidang pekerjaan tertentu yang membutuhkan ketentuan berbeda.
"Perlakuan khusus itu maksudnya kalau ingin atau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS, di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah belum merinci profesi yang akan memperoleh penyesuaian batas usia maupun mekanisme penerapannya. Ketentuan lebih lanjut masih perlu dipertimbangkan sesuai kebutuhan masing-masing bidang.
Pembahasan mengenai aturan khusus batas usia CPNS tersebut disampaikan bersamaan dengan rencana pemerintah mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
Selain itu, PPPK yang telah beralih menjadi pegawai penuh waktu nantinya juga berpeluang mengikuti seleksi CPNS mulai 2027.
Ilustrasi PNS (ANTARA)