RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember, Sahroni Ungkap Isu yang Masih Jadi Perdebatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 09:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dituntaskan sesuai target pada 15 Desember 2026. Meski demikian, sejumlah substansi dalam rancangan regulasi tersebut masih menjadi perdebatan di parlemen.

Sahroni mengatakan target penyelesaian itu sejalan dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Menurut Sahroni, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena Komisi III DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Masukan tersebut tidak hanya ditampung, tetapi juga menjadi bagian dari pertimbangan seluruh fraksi dalam membahas substansi rancangan undang-undang.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi," ucap dia.

Baca Juga: AS Masukkan Palestine Action ke Daftar Kelompok Teroris

Ia menepis anggapan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset mengalami keterlambatan. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap berbagai aspirasi yang masuk membuat pembahasan regulasi tersebut tidak sederhana.

"Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan," imbuh dia.

Cegah Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau *abuse of power* oleh aparat penegak hukum.

Sahroni menilai aspek tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang tidak justru membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

"Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum," jelas dia.

Karena itu, DPR masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membawa RUU Perampasan Aset menuju tahap pengesahan. Kehati-hatian tersebut, kata Sahroni, diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan ketika regulasi mulai diterapkan.

Baca Juga: Korut Murka AS Setujui Penjualan Rudal ke Korsel

"Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi makanya ditargetin Desember," lanjut dia.

DPR Janjikan Pengesahan Paling Lambat 15 Desember

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya.

Pertemuan berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset telah dibahas dan disepakati dalam rapat paripurna DPR. Rancangan undang-undang itu ditargetkan sudah diketok paling lambat pertengahan Desember.

"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada Botok dkk.

HIGHLIGHT

x|close