PBB Desak Myanmar Dibawa ke ICC, Sebut Kekerasan pada Warga Sipil Makin Parah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2026, 09:35
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bendera Myanmar Bendera Myanmar (Pixabay)

Ntvnews.id, New York - Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Turk meminta negara-negara anggota PBB mempertimbangkan untuk membawa situasi di Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dilansir dari Anadolu Agency, Rabu, 9 September 2026, Turk memperingatkan bahwa berbagai upaya internasional yang telah dilakukan selama bertahun-tahun belum berhasil menghentikan memburuknya krisis HAM di Myanmar.

Dalam sesi ke-63 Dewan HAM PBB di Jenewa, Turk juga menyerukan kepada negara-negara agar menghentikan pasokan senjata, amunisi, bahan bakar jet, maupun barang-barang dengan fungsi ganda atau dual-use kepada Myanmar apabila terdapat potensi barang tersebut digunakan untuk mendukung pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional.

Turk menyebut sumber-sumber yang kredibel telah mengonfirmasi kematian lebih dari 1.200 warga sipil selama periode pelaporan. Namun, berdasarkan informasi dari sumber terbuka, angka korban sebenarnya diperkirakan bisa mencapai lebih dari 3.000 orang.

Serangan udara disebut masih menjadi faktor utama yang menyebabkan jatuhnya korban sipil di Myanmar.

Perhatian Turk juga tertuju pada situasi "katastrofik" yang dihadapi etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Menurutnya, komunitas Rohingya mengalami kekerasan dan pelanggaran yang "meluas dan sistematis".

Pelanggaran tersebut mencakup penangkapan tanpa dasar hukum, penyiksaan, kekerasan seksual dan berbasis gender, penghilangan paksa, kerja paksa, hingga perekrutan oleh militer Myanmar maupun Arakan Army.

Turk mengingatkan negara-negara agar tidak terburu-buru menormalisasi hubungan dengan militer Myanmar sebelum terdapat bukti bahwa pihak tersebut benar-benar menjalankan kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

"Kita membutuhkan lebih dari sekadar keterlibatan yang terukur. kita membutuhkan keterlibatan yang berbasis hak asasi manusia," kata Turk.

Ia menegaskan setiap bentuk hubungan atau keterlibatan dengan Myanmar harus disertai tuntutan yang jelas, termasuk penghentian kekerasan, pemberian akses bagi bantuan kemanusiaan, serta pembebasan orang-orang yang ditahan secara sewenang-wenang.

Turk juga mengatakan kondisi saat ini belum memungkinkan bagi Rohingya maupun kelompok pengungsi lainnya untuk kembali ke Myanmar dengan aman.

Baca Juga: Myanmar Nyatakan 309 Ribu Pengungsi Rohingya Bisa Dipulangkan

Ia memperingatkan bahwa pemulangan pengungsi dalam situasi tersebut dapat menjadi "pelanggaran terang-terangan" terhadap prinsip non-refoulement. Prinsip tersebut melarang suatu negara mengembalikan seseorang ke wilayah yang berpotensi membuat mereka menghadapi penganiayaan atau ancaman serius lainnya.

"Saya menyerukan kepada semua negara untuk mendukung rakyat Myanmar secara politik dan finansial dalam tuntutan mereka atas demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia," ujar Turk.

Dugaan Kejahatan Internasional Meningkat

Dalam pertemuan yang sama, Kepala Independent Investigative Mechanism for Myanmar (IIMM), Nicholas Koumjian, menyampaikan bahwa dugaan kejahatan internasional serius di Myanmar terjadi dengan "frekuensi dan intensitas yang lebih besar."

Koumjian menjelaskan bahwa tim penyelidik telah berhasil mengidentifikasi sejumlah unit militer yang diduga terlibat dalam serangan udara, termasuk lokasi pangkalan udara yang digunakan untuk melancarkan operasi tersebut.

IIMM juga menemukan adanya peningkatan pola serangan double-tap. Taktik ini merujuk pada serangan kedua yang dilakukan terhadap petugas pertolongan pertama atau orang-orang yang datang untuk membantu korban dari serangan sebelumnya.

Pemandangan Distrik Hmawbi, Wilayah Yangon, Myanmar. (Xinhua) <b>(Antara)</b> Pemandangan Distrik Hmawbi, Wilayah Yangon, Myanmar. (Xinhua) (Antara)

Dalam proses penyelidikan, IIMM telah menghimpun bukti dari lebih dari 1.600 sumber serta mengumpulkan lebih dari 750 kesaksian. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas berbagai kejahatan internasional.

Koumjian turut menyinggung proses persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban Myanmar berdasarkan Konvensi Genosida yang berlangsung pada awal tahun ini.

Ia mengatakan IIMM telah memberikan sebagian besar bukti yang kemudian disampaikan kepada majelis hakim dalam perkara tersebut.

Seruan Volker Turk agar situasi Myanmar dirujuk ke ICC semakin menambah tekanan dari komunitas internasional terhadap militer Myanmar. Desakan tersebut muncul ketika konflik berkepanjangan terus berlangsung dan kondisi kemanusiaan di berbagai wilayah negara itu semakin memburuk.

x|close