Ntvnews.id, Jakarta -Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
“Total ada sembilan tersangka,” ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, saat memaparkan penanganan karhutla kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Pipit menjelaskan, sejauh ini terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dan ditangani oleh 10 jajaran polda serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak dengan 33 laporan, disusul Polda Sumatera Selatan (17 laporan), Polda Kalimantan Tengah (14 laporan), Polda Kalimantan Selatan (11 laporan), serta Polda Kalimantan Timur (7 laporan).
Selain itu, Polda Riau menangani enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Polda Jambi dua laporan. Adapun Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.
Hadapi Karhutla seperti di Medan Tempur, Fokuskan Kekuatan secara Tepat dan Terukur. "Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan," terangnya.
Di samping kasus korporasi, Polri juga menangani perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Tercatat ada 223 tersangka yang telah ditetapkan dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda jajaran.
Pipit menegaskan bahwa jajaran penyidik di berbagai daerah masih terus mengusut kasus karhutla yang ada. Penegakan hukum dipastikan berjalan tegas sesuai ketentuan pidana guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Para pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman pidana yang berat, yakni mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Pipit turut mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak lagi menganggap metode pembakaran sebagai cara yang murah, mudah, dan efektif untuk membuka lahan.
Baca Juga: Tangani Karhutla, Pemerintah Telah Kirim 2.106 Nakes dan 2,4 Juta Masker ke Wilayah Terdampak
(Sumber: Antara)
Satgas Karhutla Satbrimob Polda Kalteng Terus Lakukan Pembasahan di Tanjung Taruna (Humas Polri)