Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Singapura memanggil sejumlah petinggi perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap.
Eksekutif senior dari 10 perusahaan menghadiri pertemuan dengan jajaran menteri Singapura pada Rabu, 28 Oktober 2026, untuk membahas penyelidikan tersebut.
Dikutip dari Channel News Asia (CNA), Kamis, 29 Oktober 2026, pertemuan itu dihadiri Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu.
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan langkah pemerintah untuk mengusut penyebab kebakaran sekaligus memperkuat aturan hukum guna menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Perusahaan RI dengan 3 Menteri Singapura soal Kabut Asap
Perusahaan-perusahaan pada pertemuan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu dihadiri delapan perusahaan yang hadir yakni Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.
1. CEO dan Executive Chairman Bumitama Agri Lim Gunawan Hariyanto, 2. CEO dan Direktur Eksekutif First Resources Ciliandra Fangiono, 3. CEO dan Direktur Eksekutif Indofood Agri Resources Mark Julian Wakeford
4. Chairman dan CEO Golden Agri Resources Franky Oesman Widjaja
5. CEO dan Direktur Eksekutif Kencana Agri Albert Maknawi.
6. Chairman TSH Resources Kelvin Tan Aik Pen
7. Chairman dan CEO Wilmar International Kuok Khoon Hong,
8. Senior adviser Sinar Mas Group Bernard Tan, yang juga mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).
Pemerintah Singapura berencana mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas dalam sidang parlemen mendatang. Perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran.
Perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak memberikan kerja sama penuh dalam penyelidikan nantinya dapat menghadapi sanksi pidana.
“Kami akan mengajukan perubahan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya agar mekanisme ini memiliki dasar hukum yang mengikat. Perusahaan yang tidak patuh akan dikenai pidana. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Fu seusai pertemuan di The Treasury, dikutip dari CNA, Kamis, 29 Oktober 2026.
Baca Juga: Seskab Teddy: Menlu Singapura Memohon Sekali Bertemu Presiden Prabowo
Shanmugam mengapresiasi komitmen perusahaan yang menyatakan kesediaan untuk membantu proses penyelidikan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan akan meliputi aktivitas operasional, hubungan bisnis antarpihak, hingga rantai pasok untuk mengidentifikasi kemungkinan keterkaitannya dengan kebakaran.
Pemerintah Singapura menegaskan akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum dan regulasi yang tersedia untuk mengusut kasus tersebut. Shanmugam menilai kebakaran yang memicu kabut asap tidak bisa dipandang hanya sebagai fenomena alam karena terdapat dugaan praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.
“Kabut asap muncul karena kebakaran. Kebakaran terjadi akibat praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam,” kata Shanmugam kepada para perwakilan perusahaan.
Co-Chair PISAgro Franky Oesman Widjaja (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)