Usut Kasus Karhutla, Polda Kaltim Terima Delapan Laporan Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2026, 14:32
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi meningkatkan status penanganan delapan laporan polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke tahap penyidikan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan di Balikpapan, Selasa (25/8), bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada langkah mitigasi dan pemadaman di lapangan, tetapi juga mengedepankan tindakan hukum secara terukur.

"Selain mitigasi penanganan kebakaran hutan, kami juga melakukan penegakan hukum. Ini salah satu bentuk efek jera kita kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Endar.

Meski seluruh laporan tersebut telah masuk meja penyidikan, Kapolda belum membeberkan total rincian tersangka yang sudah diamankan. "Yang pasti ada delapan laporan polisi yang sudah ada. Untuk tersangka nanti saya pastikan dulu,” ujarnya.
 

Penyidik kepolisian kini tengah mendalami potensi adanya tindak pidana yang melibatkan korporasi dalam maraknya insiden pembakaran lahan tersebut. "Untuk korporasi masih belum. Nanti akan kita lihat apakah memang ada keterkaitan atau pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi,” jelas Endar.

Eskalasi kasus karhutla di Kaltim memang menunjukkan tren mengkhawatirkan sepanjang musim kemarau. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim mencatat 273 kejadian karhutla hingga 20 Agustus 2026, dengan total luas area yang terbakar mencapai 752 hektare. Lonjakan ini memaksa status kewaspadaan karhutla ditingkatkan dari kategori baik menjadi sedang.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan mengonfirmasi bahwa instansinya intensif memantau penurunan kualitas udara akibat selimut kabut asap, terutama di Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser.

Di Berau, kabut asap bersumber dari titik api lokal. Sementara wilayah Paser turut menanggung beban asap kiriman yang terbawa angin dari Kalimantan Selatan.
 

"BPBD Kaltim berkoordinasi dengan dinas kesehatan tingkat provinsi serta kabupaten dan kota untuk mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan,” kata Buyung.

Secara terpisah, jajaran polres di bawah naungan Polda Kaltim telah memproses hukum tiga orang tersangka.

Penyidik Polres Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka setelah terbukti sengaja membakar lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Tindakan pembukaan lahan secara ilegal tersebut menyebabkan kobaran api merembet hingga memasuki area konsesi perusahaan kehutanan.

Langkah serupa diambil Polres Kutai Kartanegara yang menetapkan tersangka atas kasus pembakaran semak untuk pembukaan lahan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan keterkaitan aktivitas pembakaran tersebut dengan kawasan perkebunan di sekitarnya.
 
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close