DPR Soroti Cara Hitung Kerugian Duit Negara di RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 10:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti mekanisme penghitungan kerugian negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dasar audit yang jelas sangatlah penting agar penegakan hukum terukur dan bukan sekadar mengacu pada asumsi.

Ia mendorong agar RUU itu memuat secara tegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang sah melakukan audit kerugian negara, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian tersebut dipandang krusial guna mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.

Sahroni pun menyoroti fenomena ketimpangan antara nilai kerugian negara yang dipublikasikan pada awal pengusutan dengan fakta yang terbukti di meja hijau.

"Banyak asumsi awal menyebut nilai tindak pidana korupsi mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, pada saat persidangan, nilai yang terungkap tidak sebesar yang disangkakan di awal," ujar Sahroni, Rabu 28 Oktober 2026.

Atas itu, Sahroni meminta RUU Perampasan Aset disusun secara komprehensif guna memastikan setiap penyitaan maupun perampasan aset koruptor merujuk pada hasil audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar taksiran sementara.

"Aturan (kewenangan audit) ini harus masuk ke dalam RUU Perampasan Aset agar tidak tumpang tindih dan tidak memberikan celah asumsi atas laporan audit tersebut," tandasnya.