Menkum: Karya 100 Persen Buatan AI Tak Dapat Perlindungan Hak Cipta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2026, 20:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan terkait royalti saat ditemui di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026). Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan terkait royalti saat ditemui di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026). (Antara)


Ntvnews.id, Bali - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya diciptakan oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence / AI) secara murni tidak akan memperoleh perlindungan hak cipta apabila tidak melibatkan unsur kreativitas manusia di dalamnya.

Hal tersebut disampaikannya guna merespons pesatnya perkembangan teknologi AI, di mana batasan antara kontribusi manusia dan mesin dalam proses penciptaan karya harus diatur secara jelas.

“Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu,” ujar Supratman saat memberikan keterangan di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pemanfaatan AI sebagai instrumen pendukung atau alat bantu dalam proses berkarya masih dapat ditoleransi dan dipertimbangkan, asalkan tetap ada keterlibatan dan sentuhan kreativitas manusia di dalamnya.
 

Kendati demikian, pemerintah memastikan tidak akan memberikan payung hukum perlindungan hak cipta bagi karya yang lahir secara utuh dari mesin atau algoritma AI tanpa adanya peran aktif manusia di balik proses kreatif tersebut. Kebijakan ini, lanjutnya, akan menjadi salah satu poin penting yang diatur secara tegas dalam draf Undang-Undang Hak Cipta yang baru.

“Kalau itu sudah kita atur ya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kita beri perlindungan,” tegasnya.

Menurut Supratman, adaptasi terhadap disrupsi teknologi mutlak diperlukan dalam pembaruan regulasi hukum agar inovasi digital dapat berjalan selaras dengan upaya perlindungan terhadap hak-hak pencipta karya manusia.

Pernyataan ini disampaikan Supratman di sela-sela pembahasan mengenai komitmen Indonesia dalam mendorong tata kelola royalti yang lebih adil dan berimbang melalui World Intellectual Property Organization (WIPO), dengan tetap memprioritaskan karya-karya yang lahir dari daya cipta dan ekspresi intelektual manusia.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close