Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Panja dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, hal itu disepakati dalam rapat internal antara pimpinan komisi beserta para kepala kelompok fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR.
Di samping itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga dipilih sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset.
"Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," ujar Habiburokhman, Senin, 26 Oktober 2026.
Selain itu, kata dia Komisi III DPR juga sepakat mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula dimulai pada masa sidang November mendatang, menjadi dimulai saat ini ketika masih masa reses.
Percepatan jadwal ini dilakukan agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
Baca Juga: DPR Minta Santri Kuasai Teknologi
Saat RDPU, kata Habiburokhman, akan ada 20 elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
"Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," tandasnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah). (NTVNews.id)