Hotman Paris Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Pengurangan Gas ke Singapura

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 11:37
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hotman Paris Hotman Paris (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menyampaikan saran dan peringatan penting kepada pemerintah Indonesia terkait kebijakan pengurangan pasokan gas ke luar negeri, khususnya ke Singapura. Di tengah dukungan penuh terhadap langkah-langkah strategis nasional, Hotman mengingatkan potensi ancaman hukum berat berupa gugatan arbitrase internasional yang dapat menyasar aset-aset milik negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di seluruh dunia.

Peringatan tersebut disampaikan Hotman melalui pernyataan video Instagramnya, yang menyoroti aspek hukum komersial internasional dan risiko wanprestasi (default) kontrak perdagangan energi.

Menurut Hotman, kebijakan pemangkasan suplai gas yang berdampak signifikan terhadap negara asing harus dilihat dari kacamata hukum kontrak perdagangan internasional. Ia meyakini bahwa pasokan energi tersebut diikat oleh kontrak komersial yang umumnya mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase internasional.

"Kami yakin kontraknya pasti kontrak dagang. Kontrak dagang, komersial kontrak, antara Indonesia dan pihak asing tersebut. Dan biasanya kontrak dagang seperti itu menunjuk lembaga arbitrase internasional apabila terjadi perselisihan," ujar Hotman, 26 Oktober 2026.

Baca Juga: Hotman Paris Bantah Rumor Bisnis Holywings dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia memperingatkan agar pemerintah dan BUMN tidak meremehkan potensi kerugian finansial yang timbul jika pihak asing melayangkan gugatan. Kerugian yang dituntut dalam arbitrase internasional, kata Hotman, tidak hanya mencakup kerugian nyata (actual damages atau real damages), melainkan juga denda penalti atau ganti rugi punitif (punitive damages) yang lazim dikenal dalam sistem hukum common law.

Terlebih, komoditas yang dikurangi adalah pasokan gas yang menyangkut hajat hidup dan kebutuhan energi vital suatu negara, sehingga nilai gugatannya berpotensi melambung sangat tinggi.

Aspek paling krusial yang disoroti Hotman adalah daya eksekusi putusan arbitrase internasional. Dengan status Indonesia sebagai salah satu negara penandatangan Konvensi New York (New York Convention), putusan arbitrase asing memiliki kekuatan hukum yang diakui dan dapat dieksekusi lintas yurisdiksi.

"Hal yang paling krusial adalah kalau Indonesia atau BUMN Indonesia digugat di arbitrase internasional, putusan itu berlaku untuk Indonesia, berlaku dapat dieksekusi aset Indonesia di negara manapun di seluruh dunia. Di seluruh dunia karena Indonesia telah menandatangani New York Convention," tegasnya.

Konsekuensinya, jika pengadilan arbitrase memenangkan pihak penggugat asing, aset milik pemerintah Indonesia maupun BUMN yang berada di luar negeri terancam menjadi sasaran penyitaan demi memenuhi amar putusan ganti rugi tersebut.

Sebagai pengingat, Hotman membeberkan fakta bahwa dalam tahun berjalan saja, telah ada tiga putusan arbitrase internasional yang menjatuhkan kekalahan kepada pihak Indonesia. Dua di antaranya melibatkan BUMN yang bahkan harus menanggung hukuman denda hingga menembus angka Rp2 triliun akibat kelalaian atau pelanggaran kontrak pasokan gas ke luar negeri.

"Ini kasus kecil, karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak tidak mensuplai gas ke luar negeri. Dihukum Rp2,2 triliun. Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrase internasional, besar sekali, belum lagi denda atau punitive damages," imbuhnya.

Berangkat dari kekhawatiran tersebut, Hotman mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak bersikap pasif. Ia menyarankan agar segera dibentuk tim hukum khusus yang diisi oleh para ahli profesional di bidang litigasi komersial internasional (commercial litigation) guna mengantisipasi eskalasi hukum yang mungkin terjadi dalam waktu dekat.

"Jadi sekali lagi, kepada pemerintah Indonesia, saya kira siapkan tim hukum, siapkan tim hukum yang benar-benar profesional dalam bidang commercial litigation, agar mempersiapkan diri karena dalam waktu dekat, cepat atau lambat, jika pengurangan atau cut suplai gas ke negara asing diterusin atau dilanjutkan, kami yakin pihak asing akan mengajukan gugatan terhadap pihak Indonesia di lembaga arbitrase internasional," pungkas Hotman.

x|close