Ntvnews.id, Jakarta - Ruben Onsu mengambil langkah hukum tegas usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencabulan sesama jenis. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pembuatan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengonfirmasi bahwa pengaduan masyarakat tersebut resmi didaftarkan pada 17 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk merespons tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya.
“Atas tuduhan itu, Ruben menggunakan haknya untuk mengadukan dugaan laporan palsu. Klien kami membuat pengaduan masyarakat (Dumas) pada 17 Oktober 2026,” ujar Minola ke awak media, 23 Oktober 2026.
Baca Juga: Alasan Ruben Onsu Mangkir Penuhi Panggilan Ketiga Komnas Anak
Minola menambahkan bahwa dengan masuknya aduan tersebut, kepolisian diperkirakan bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk menjalani klarifikasi. "Semua pihak yang terlibat dalam laporan itu akan diperiksa dan ada undangan klarifikasi dari kepolisian," jelasnya.
Pihak Ruben Onsu menegaskan tidak panik dalam menghadapi tuduhan yang dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat dan aliansi mahasiswa termasuk PBMI, GMNI, dan GMKI. Sebaliknya, Minola justru mempertanyakan latar belakang dan narasi di balik munculnya laporan tersebut yang dinilainya janggal.
“Ya lucu saja karena semuanya seperti sudah dipersiapkan. Mungkin dikira untuk barang ‘barteran’. Tapi Ruben memilih melaporkan kembali orang-orang yang diduga membuat laporan palsu tersebut,” kata Minola.
Minola menekankan bahwa Ruben enggan terlibat dalam perdebatan atau perang opini publik di media sosial. Kliennya memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar diproses secara objektif berdasarkan pembuktian material.
Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum yang membayangi pihak pelapor jika tuduhan yang dialamatkan kepada Ruben tidak terbukti dalam proses penyelidikan.
“Ketika proses hukum berjalan dan tuduhan tersebut tidak terbukti, maka orang-orang tersebut sangat rentan dikenai pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, dan fitnah. Silakan dibuktikan nanti laporannya,” pungkas Minola.
Baca Juga: Ruben Onsu Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Sejenis
Sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan pencabulan sesama jenis. Pihak pelapor mengklaim mewakili gabungan ormas dan aliansi mahasiswa, serta menyatakan adanya dua hingga tiga orang yang mengaku sebagai korban.
Berdasarkan klaim pelapor, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2024. Pihak pelapor juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah alat bukti awal kepada penyidik, berupa rekaman video, foto, serta tangkapan layar percakapan. Kendati demikian, keabsahan dan relevansi bukti-bukti tersebut masih harus diuji melalui mekanisme hukum oleh penyidik kepolisian.
Langkah hukum yang ditempuh Ruben pada 17 Oktober ini juga memperpanjang rentetan upaya hukum yang dilakukannya. Sebelum dinamika laporan ini berkembang, Ruben tercatat telah lebih dulu melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.
Ruben Onsu (Instagram)