Alasan Ruben Onsu Mangkir Penuhi Panggilan Ketiga Komnas Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2026, 14:54
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi undangan panggilan ketiga mediasi yang dilayangkan oleh Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Langkah ini diambil lantaran persoalan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah saat ini telah masuk ke dalam proses hukum di pengadilan dan tinggal menunggu tahap pembuktian serta putusan.

Pernyataan tersebut disampaikan Minola merespons agenda Komnas PA yang berencana melayangkan surat panggilan mediasi ketiga, setelah Ruben tercatat absen dalam dua agenda mediasi sebelumnya.

"Sebenarnya sih saya gak mau merespons lagi. Cuma kalau kita lihat dari sikapnya si Ruben, dia juga sudah bikin sikap melalui postingannya dia itu. Dari situ tadi juga kita komunikasi dengan dia, dia tidak menyetujui dengan apa langkah-langkah yang diambil oleh Komnas Anak," ujar Minola Sebayang ke awak media, 22 Oktober 2026.

Baca Juga: Ruben Onsu Siapkan Bukti Tambahan Jelang Pemeriksaan Kasus Penyebaran Video Call

Pihak Ruben Onsu menilai langkah Komnas PA sudah terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangganya yang sejatinya tengah diselesaikan melalui jalur peradilan resmi. Menurut Minola, Ruben mempertanyakan urgensi Komnas PA yang masih terus mengurusi persoalan tersebut di tengah proses hukum yang sudah berjalan.

"Menurut Ruben, ini Komnas Anak sudah terlalu jauh mencampuri apa yang menjadi persoalan yang sekarang ini sudah dalam proses persidangan," tutur Minola.

Ia membeberkan bahwa kliennya merasa masih banyak persoalan anak lain di Indonesia yang lebih mendesak dan membutuhkan penanganan dari lembaga perlindungan anak.

"Jadi kalau mengenai masalah hak asuh anak, Ruben bilang masih banyak anak-anak Indonesia yang perlu diurus, yang kasus-kasusnya juga sekarang lagi viral. Kenapa kok masih mengurusi masalah ini yang sebenarnya prosesnya sudah berjalan jauh, sudah sampai di persidangan? Tinggal menunggu pembuktian dan putusan," tambah Minola.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak Ruben menganggap penanganan perkara oleh Komnas PA terkesan tidak objektif.

"Inilah yang mungkin menjadi suatu kesimpulan dari Ruben bahwa Komnas Anak tidak objektif dalam hal ini. Ya, meskipun dia mengatakan dia objektif, tapi dari kacamata pandang Ruben, tetap dia tidak objektif," tegasnya.

Selain mempertanyakan transparansi dan objektivitas, pihak Ruben Onsu juga menyoroti wewenang lembaga dalam penetapan hak asuh. Minola menegaskan bahwa penetapan maupun pencabutan hak asuh anak sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan hakim melalui putusan pengadilan, bukan lembaga non-yudisial.

"Termasuk ketika dia mengatakan bahwa negara bisa mengambil ini (hak asuh), bisa mengambil itu, sebenarnya kan gak ada. Semuanya kita tahu bahwa yang bisa merampas hak asuh itu adalah putusan pengadilan, bukan satu lembaga tertentu yang bisa mengambilnya," jelas Minola.

Mengenai ketidakhadiran Ruben pada panggilan mediasi, Minola menegaskan sikap kliennya sudah bulat untuk tidak menghadiri panggilan ketiga. Pihaknya meminta agar seluruh pihak dapat menghormati tahapan hukum yang sedang bergulir di pengadilan, di mana sebelumnya pihak Ruben juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Padahal sudah jelas sikapnya Ruben, dia tidak mau memenuhi undangan itu. Karena menurut dia itu tidak perlu. Karena menurut dia semuanya sudah diserahkan kepada KPAI dan kemudian sekarang prosesnya sudah ada di persidangan, dia hanya ingin proses ini dihormati," ungkap Minola.

Baca Juga: Terpopuler: Ruben Onsu Lapor Polisi, Houthi Ancam Serang Bandara Arab Saudi

"Jadi ini yang membuat Ruben akhirnya dalam caption-nya menunjukkan banyak masalah-masalah anak yang lain yang sebenarnya lebih penting, lebih urgen untuk ditangani. Karena kalau ini sudah ada yang menangani, pengadilan. Ada KPAI juga yang kemarin kita sudah ke sana," tutupnya.

x|close