Selain Sarwendah, Ruben Onsu Laporkan 2 Orang Lain Terkait Penyebaran Video Pribadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2026, 06:45
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ruben Onsu Ruben Onsu (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Presenter Ruben Onsu kembali mengambil langkah hukum tegas. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben resmi melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan perekaman pembicaraan dan penyebaran video tanpa izin.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian pada dini hari, Selasa (13/10/2026), dengan nomor perkara LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Minola Sebayang menjelaskan bahwa dua terlapor yang dipolisikan masing-masing berinisial AA alias AO serta F alias Y, yang diketahui merupakan pria lawan bicara Ruben dalam panggilan video (video call). Keduanya diduga kuat telah merekam serta menyebarluaskan materi rekaman tersebut ke media sosial tanpa persetujuan dari Ruben.

"Pagi tadi dini hari, klien kami Ruben Onsu kembali melaporkan dua orang karena tindakan melakukan perekaman suatu pembicaraan tanpa izin dan kemudian mempublikasikan dan menyebarkan hasil rekaman tersebut," ungkap Minola Sebayang, 14 Oktober 2026.

Baca Juga: Ruben Onsu Laporkan Sarwendah ke Polisi atas 2 Kasus Sekaligus

Minola menegaskan, dasar pelaporan ini semakin kuat setelah pihaknya melihat adanya pengakuan terbuka dari kedua terlapor saat menggelar konferensi pers baru-baru ini.

"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," beber Minola.

Atas tindakan tersebut, para terlapor dibidik dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan Pasal 259. Ruben Onsu memastikan proses hukum ini akan berjalan sampai tuntas tanpa membuka celah perdamaian atau Restorative Justice (RJ).

"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya, karena ancamannya lebih dari 5 tahun," tegas Minola.

Baca Juga: Sarwendah Bantah Hapus Video Call Ruben Onsu dari IG, Pamer Kena Report Haters

Lebih lanjut, Minola mengingatkan kepada publik agar lebih berhati-hati dan tidak menganggap remeh hukum digital di Indonesia. Langkah hukum ini diambil Ruben untuk menguji ketegasan aparat penegak hukum atas perbuatan melawan hukum yang merugikan nama baiknya.

"Jangan Undang-Undang ITE ini dibuat candaan. Jangan kita merasa kebal hukum dan undang-undang itu tidak memiliki ketajaman untuk menegakkan keadilan. Ruben sudah menggunakan haknya sebagai warga negara, dia tidak ingin berdebat di ruang publik membicarakan benar atau salah," timpalnya.

Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan terkait laporan Ruben Onsu dan tengah dalam proses penyelidikan.

"Saudara RSO membuat laporan terkait tentang dugaan tindak pidana undang-undang pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan pada hari... Selasa, 13 Oktober sekira pukul 02.31 dini hari," ucap Budi.

Setelah sebelumnya Ruben nekat melaporkan Sarwendah soal pencemaran nama baik karena membagikan video Ruben ke sosial media, kini ayah tiga anak itu kembali melaporkan dua nama dengan pasal yang sama.

"Adapun yang dilaporkan adalah Saudara AO dan Saudara F. Tentunya pasti akan ditangani, direkomendasikan ditangani oleh Direktorat Siber," pungkas Budi.

x|close