Terseret Kasus Pengurusan Lahan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dipanggil KPK Pekan Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2026, 15:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersiap menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026) Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersiap menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya pada pekan ini.

“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Selasa (6/10).

Setyo mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Nusron sejak pekan lalu. Pihaknya meyakini surat tersebut telah sampai dan diterima dengan baik oleh yang bersangkutan.

“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” katanya.

Sebagai warga negara yang baik sekaligus pejabat publik, Setyo menegaskan pentingnya memenuhi kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan keterangan secara kooperatif di hadapan penyidik. “Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” imbuhnya.

Kendati demikian, Setyo tidak merinci secara pasti hari pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Ia mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi detail jadwal pemanggilan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, serta Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. “Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” tuturnya.

Kasus rasuah ini bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Penindakan senyap tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari pasca-OTT, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta pihak swasta yang bertindak sebagai perantara dari pihak Summarecon, Rizal Pahlevi.

Selain itu, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan lingkaran dekat, yakni mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat nama terakhir ini diduga kuat merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidikan kasus ini juga diwarnai dengan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis. Pada 17 September 2026, tim penyidik menggeledah ruang kerja Dirjen Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat terkait. Namun, KPK memastikan bahwa ruang kerja Menteri Nusron Wahid tidak ikut digeledah.

Intensitas penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 di kantor pusat PT Summarecon Agung di Jakarta dan kediaman Lampri di Bekasi. Menyusul kemudian pada 21 September 2026 di kantor Summarecon Kabupaten Bogor, serta berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dua hari berselang.

Pada 24 September 2026, penyidik menyambangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah pribadi Lampri di Nganjuk. Terakhir, pada 29 September 2026, penggeledahan turut dilakukan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo yang terletak di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

(Sumber: Antara)
 
x|close