KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Okt 2026, 15:15
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj. Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan instansi kepabeanan tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (5/10). Selain Susila Brata, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil dua orang dari pihak swasta yang masing-masing berinisial JM dan BT untuk diperiksa dalam kapasitas yang sama.

Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang berujung pada penetapan sejumlah tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian memperluas cakupan penanganan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru pada 21 Juli 2026.
 

Berdasarkan catatan hingga 26 Agustus 2026, daftar tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus rasuah ini meliputi:
  1. Rizal selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
  2. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
  3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
  4. John Field selaku Pemilik Blueray Cargo
  5. Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo
  6. Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  7. Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
  8. Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri

(Sumber: Antara)

x|close