Polda Metro Jaya Pulangkan 19 Orang yang Diamankan Saat Demo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 17:32
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
mahasiswa ikut aksi unjuk rasa mahasiswa ikut aksi unjuk rasa

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memulangkan 19 orang yang sempat diamankan dalam rangkaian aksi penyampaian pendapat pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pemulangan dilakukan setelah kepolisian menuntaskan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan dan peran masing-masing orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, sebelum dikembalikan kepada keluarga maupun pendamping hukum, ke-19 orang tersebut terlebih dahulu mendapat pembinaan dan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Maaf Larang Jurnalis Liputan Aksi, Janji Jadikan Bahan Evaluasi

"Sebelum dipulangkan, mereka diberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat," kata Budi di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, kepolisian menyerahkan mereka kembali kepada keluarga masing-masing atau pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Penyerahan tersebut dilakukan melalui prosedur administrasi resmi, termasuk pembuatan berita acara dan penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Mahasiswa Gelar Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI

Budi menegaskan, Polda Metro Jaya mengutamakan langkah pencegahan dan edukasi dalam menangani dinamika di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif dengan mengedepankan pelayanan yang humanis.

Di sisi lain, tindakan penegakan hukum yang bersifat represif tetap dimungkinkan apabila diperlukan. Namun, langkah tersebut menjadi pilihan terakhir dan harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber: ANTARA)