Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada awak media menyusul insiden pelarangan peliputan jurnalis saat pengamanan aksi unjuk rasa. Peristiwa tersebut dinilai terjadi akibat adanya kesalahpahaman di lapangan antara petugas pengamanan dan unsur pers.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Menurutnya, pihak kepolisian menyadari pentingnya peran media dan akan menjadikan kejadian ini sebagai momentum evaluasi internal secara menyeluruh.
"Selanjutnya tentang jurnalis adanya pelarangan, kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman di pada saat pelaksanaan pengamanan aksi dan ini menjadi evaluasi tentunya bagi kami di Polda Metro," ujar Budi, 29 Oktober 2026.
Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Mahasiswa Gelar Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI
Budi menegaskan, jajaran kepolisian di lapangan seharusnya memahami tugas dan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Pihaknya juga telah memberikan instruksi ulang kepada seluruh unsur pelayanan dan pengamanan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Mengingatkan kepada seluruh unsur pelayanan untuk tidak melakukan hal tersebut. Ini tinggal tentang komunikasi saja," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memperbaiki pola komunikasi antara petugas pengamanan di lapangan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Budi berharap sinergi antara kepolisian dan media massa dapat terus terjaga dengan baik demi keterbukaan informasi publik.
"Kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi bagi kita bersama," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)