Sarwendah Ajak Ruben Negosiasi Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 23:48
thumbnail-author
April
Penulis & Editor
Bagikan
Sarwendah Sarwendah

Ntvnews.id, Jakarta - Konflik hukum pascaperceraian antara Sarwendah dan Ruben Onsu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di tengah proses hukum yang berjalan terkait sengketa wanprestasi Akta Notaris Nomor 39 (Akta 39), pihak Sarwendah menyatakan membuka ruang negosiasi guna menyelesaikan kewajiban cicilan rumah senilai miliaran rupiah.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan bahwa langkah fleksibel tersebut ditempuh agar persoalan hukum ini dapat segera tuntas tanpa mengesampingkan hak kliennya yang telah disepakati bersama sebelumnya.

"Pada prinsipnya fokusnya hanya satu. Sarwendah mempertahankan haknya yang telah diberikan, yang telah dibagi sesuai dalam Akta 39. Boleh dong? Itu kan punya dia. Sudah dibagi secara sah, ditandatangani bersama, disepakati bersama, dan diberikan bersama," ujar Jaenudin ke awak media, 26 Oktober 2026.

Baca Juga: Sarwendah Bantah Hapus Video Call Ruben Onsu dari IG, Pamer Kena Report Haters

Sengketa ini bermula dari aset properti berupa dua unit rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang dibeli semasa keduanya menikah, yang hingga kini masih menjadi agunan di bank. Berdasarkan dokumen pascacerai dan komunikasi tertulis kedua belah pihak, Ruben Onsu disebut memiliki komitmen awal untuk menanggung sisa cicilan di Bank Central Asia (BCA).

Kendati demikian, pihak Sarwendah menyebut pembayaran cicilan tersebut tidak lagi berjalan sejak akhir tahun 2025. Total sisa kewajiban utang di bank tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar.

"Haknya Sarwendah masih menggantung di bank. RO [Ruben Onsu] sudah berjanji di Akta 39, di chat segala macam ada. Harusnya kan tidak perlu ribut. Justru di sini Sarwendah berusaha fleksibel. Tidak ngotot dan tidak memaksakan diri," jelas Jaenudin.

Sebagai bentuk fleksibilitas, pihak Sarwendah mengusulkan opsi pembagian kewajiban pembayaran cicilan antara Ruben dan Sarwendah sebagai solusi win-win. Selain itu, terdapat pula opsi alternatif terkait penyerahan sebuah vila seluas 300 meter persegi.

Menurut Jaenudin, usulan penyerahan vila tersebut bukanlah tuntutan mutlak, melainkan opsi sukarela jika di kemudian hari Ruben mengalami kendala keuangan atau kesulitan melanjutkan pembayaran cicilan bank. Langkah ini dinilai dapat meringankan beban pihak Ruben, meskipun di sisi lain nilai vila tersebut belum tentu menutupi total utang miliaran rupiah dan properti itu tidak serta-merta mudah dijual.

Lebih lanjut, Jaenudin menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyelesaian sengketa wanprestasi ini wajib berpedoman pada Akta 39 yang telah dilegalisasi dan disepakati kedua belah pihak.

"Dalil apa pun di luar Akta 39 itu tidak terpakai. Kalau sudah ada perjanjian, argumentasi atau dalil hukum lain tidak bisa digunakan begitu saja untuk mengubahnya. Mengubah perjanjian pun harus berdasarkan kesepakatan bersama, misalnya dibuat adendum. Jadi, itu tidak bisa dilakukan sepihak," pungkasnya.

x|close