Ntvnews.id, Seoul - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menghadapi tuntutan hukuman mati dalam proses banding kasus pemberontakan yang menjeratnya terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Tim jaksa khusus menilai hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepada Yoon belum sepadan dengan beratnya pelanggaran terhadap konstitusi negara.
Tuntutan tersebut disampaikan tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Seoul, Kamis. Langkah ini ditempuh delapan bulan setelah pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon atas perannya dalam upaya pemberlakuan darurat militer yang dinilai sebagai tindakan pemberontakan.
Dalam persidangan itu, jaksa Cho menegaskan bahwa perkara yang melibatkan mantan kepala negara tersebut memenuhi alasan untuk menjatuhkan hukuman maksimal.
"Tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman mati. Argumen terkuat untuk menolak hukuman mati adalah kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam putusan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada ruang untuk itu," kata Jaksa Cho, dikutip dari Yonhap, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kasus ini berawal dari keputusan Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024. Saat itu, ia beralasan langkah tersebut diperlukan untuk memberantas kekuatan anti-negara. Namun, kebijakan tersebut hanya bertahan sekitar enam jam sebelum dicabut setelah Majelis Nasional Korea Selatan menggelar pemungutan suara untuk menolaknya.
Selama masa darurat militer berlangsung, pasukan dikerahkan ke kompleks parlemen. Dalam putusan pada Februari lalu, pengadilan tingkat pertama menyimpulkan pengerahan tersebut merupakan bagian dari upaya melumpuhkan fungsi legislatif dan menangkap sejumlah politikus penting.
Baca Juga: Presiden Korsel Ucapkan Belasungkawa untuk Indonesia, Malah Dihujat Warganya Gegara Abaikan Banjir
Tim jaksa khusus menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kewajiban konstitusional seorang presiden. Mereka menyoroti fakta bahwa Yoon, yang semestinya menjaga konstitusi sebagai panglima tertinggi, justru menggunakan kekuatan bersenjata dalam menghadapi lembaga perwakilan rakyat.
"Panglima tertinggi yang telah bersumpah untuk mematuhi konstitusi justru mengirim pasukan bersenjata dengan senjata yang diarahkan kepada rakyat. Ini merupakan kejahatan yang tidak dapat dimaafkan, yang menghancurkan tatanan konstitusional dan berupaya memundurkan Republik Korea hingga 40 tahun," kata anggota tim jaksa khusus.
Di sisi lain, Yoon tetap menolak anggapan bahwa deklarasi darurat militer tersebut merupakan upaya pemberontakan. Ia menyatakan kebijakan itu dimaksudkan sebagai peringatan kepada parlemen yang dikuasai kubu oposisi.
Yoon juga menuding parlemen berulang kali mendorong pemakzulan terhadap pejabat senior pemerintah serta berusaha memangkas anggaran negara. Namun, pembelaan tersebut tidak mengubah sikap tim jaksa khusus yang menganggap hukuman penjara seumur hidup dari pengadilan tingkat pertama terlalu ringan untuk pelanggaran yang didakwakan kepadanya.
Jaksa turut menegaskan bahwa tidak dilaksanakannya eksekusi hukuman mati selama bertahun-tahun di Korea Selatan tidak semestinya menjadi pertimbangan untuk mengesampingkan tuntutan tersebut.
Baca Juga: Presiden Korsel Ajak Korut Akhiri Permusuhan dan Buka Dialog Damai, Omongan Prabowo Benar?
Amnesty International memasukkan Korea Selatan ke dalam kelompok negara yang telah menghapus hukuman mati dalam praktiknya. Negara tersebut diketahui tidak melaksanakan eksekusi sejak Desember 1997, meskipun hukuman mati masih tercantum dalam sistem hukum nasional.
Berdasarkan hukum pidana Korea Selatan, pelaku yang dinyatakan sebagai dalang pemberontakan dapat dijatuhi salah satu dari tiga hukuman, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.
Pengadilan Tinggi Seoul dijadwalkan menggelar dua persidangan tambahan sebelum menentukan tanggal pembacaan putusan banding. Yoon sendiri dijadwalkan menyampaikan pernyataan terakhirnya pada Kamis pekan depan, 5 November.
Keputusan dalam perkara ini akan menjadi tahap penting dalam proses hukum terhadap mantan presiden tersebut, sekaligus menjadi sorotan terhadap penegakan hukum dan perlindungan tatanan konstitusional di Korea Selatan.
(Sumber: ANTARA)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Antara)