Menteri UMKM Siapkan Perpres Ojol Terintegrasi dengan Aturan Ketenagakerjaan dan Lalu Lintas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 09:01
thumbnail-author
April
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (NTVNews.id) Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek daring (ojol). Perpres ini tidak akan berdiri sendiri, melainkan diintegrasikan dengan aturan ketenagakerjaan dan lalu lintas untuk menjaga ekosistem transportasi digital dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan terkait ojol harus komprehensif. "Supaya kebijakan ini tidak sepotong-sepotong karena ini ada keterkaitannya bukan hanya ojol saja, tapi ada UMKM yang jualan di dalam ekosistem ini, itu jumlahnya kurang lebih sekitar 15 sampai 20 juta entitas," ujar Maman, 24 September 2026.

Langkah integrasi ini dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, sinkronisasi dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Menteri UMKM Sebut Pendapatan Ojol Tetap Stabil usai Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut kepada DPR. DPR sendiri sedang membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang mencakup pekerja berbasis platform digital seperti pengemudi ojol dan kurir.

Kedua, penyelarasan dengan regulasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maman menyatakan bahwa sejumlah ketentuan tambahan mengenai transportasi online akan dimasukkan dalam pembahasan regulasi ini.

"Kesimpulannya saya mau sampaikan, kita sinkronkan semua dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya," tegas Maman.

Penyelarasan regulasi lintas sektor ini krusial. Maman menekankan bahwa ekosistem transportasi daring sangat kompleks, melibatkan tidak hanya pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi (platform), tetapi juga jutaan pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan ini untuk penjualan dan distribusi produk mereka.

Pemerintah berharap dengan adanya integrasi regulasi ini, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menjadi solusi parsial, tetapi mampu menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital secara menyeluruh sekaligus melindungi dan mendukung aktivitas UMKM di dalamnya. Proses penerbitan Perpres Ojol ini masih menunggu penyelarasan akhir dengan regulasi-regulasi terkait.

x|close