Pemerintah Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Tetap Berlanjut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 21:57
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Warga memesan layanan ojek daring di kawasan Taman Indonesia Kaya, Semarang, Jawa Tengah Arsip - Warga memesan layanan ojek daring di kawasan Taman Indonesia Kaya, Semarang, Jawa Tengah (Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap memperoleh bonus hari raya (BHR) dari perusahaan aplikasi meski nantinya dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.

Maman mengatakan pemberian BHR oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi ojol merupakan hal yang wajar dan tidak akan berubah meskipun terdapat perubahan status pengemudi.

“Namanya perusahaan aplikator, dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka. Saya pikir itu hal yang biasa dan wajar. Dan enggak akan ada perubahan,” kata Maman saat ditemui usai menghadiri Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang transportasi digital yang turut mengatur posisi pengemudi transportasi daring sebagai pelaku usaha mikro.

Baca juga: Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan

Kementerian UMKM nantinya akan menjalankan fungsi pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, peningkatan daya saing, serta membuka akses terhadap berbagai insentif bagi pengemudi ojol.

Kementerian tersebut juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi.

Maman menjelaskan kebijakan pemerintah terhadap ekosistem transportasi daring diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan aplikator.

Menurutnya, pengemudi ojol diharapkan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga memiliki peluang mengembangkan usaha lain.

Baca Juga: Menhub Ungkap Tarif Pengantaran Barang dalam Perpres Ojol Masih Digodok

Maman belum menjelaskan secara rinci ketentuan yang akan dimuat dalam Peraturan Presiden tentang transportasi digital. Namun, ia memastikan aturan tersebut nantinya mengatur dan membina ekosistem transportasi daring secara komprehensif.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close