Rancangan Aturan Plain Packaging Dinilai Berpotensi Berdampak pada Industri Periklanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 19:26
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kemasan rokok. Ilustrasi kemasan rokok. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana penerapan penyeragaman warna dan desain kemasan produk tembakau atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) turut menjadi perhatian sektor industri periklanan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap sejumlah sektor yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem industri tembakau.

Salah satu sektor yang disebut dapat merasakan dampaknya adalah industri periklanan. Ruang promosi produk tembakau sendiri disebut terus mengalami pembatasan seiring dengan semakin ketatnya berbagai regulasi.

Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Susilo Dwihatmanto mengatakan kontribusi belanja iklan dari produk rokok dan rokok elektrik dalam satu dekade terakhir telah mengalami penurunan cukup signifikan.

Menurut dia, posisi industri tembakau sebagai salah satu penyumbang utama belanja iklan juga mulai mengalami pergeseran, meskipun sektor tersebut selama beberapa dekade sebelumnya memberikan kontribusi yang besar bagi industri periklanan.

Susilo menyebut porsi anggaran iklan dari sektor tembakau saat ini berada di bawah 10 persen. Meski demikian, rencana penerapan plain packaging tetap menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat memunculkan dampak lanjutan terhadap ekosistem bisnis, termasuk produk tembakau elektrik yang masih aktif melakukan promosi.

Baca Juga: 2 Oknum Satpol PP Aceh Utara Diduga Ambil Rokok Pedagang saat Razia

Ia menilai pembatasan terhadap industri tembakau selama ini sudah diterapkan melalui berbagai aturan. Pembatasan jam penayangan iklan di televisi, larangan pemasangan reklame di sejumlah jalur utama Jakarta, hingga kebijakan fiskal berupa kenaikan cukai menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi ruang gerak industri tersebut.

Menurut Susilo, Industri Hasil Tembakau (IHT) saat ini telah menjadi sektor yang diatur secara ketat atau fully regulated. Karena itu, ia menilai penerapan kebijakan plain packaging dapat menambah tekanan terhadap industri dan sektor-sektor yang terkait dengannya.

“Menurut saya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sangat gegabah kalau sampai aturan itu disahkan. Karena itu akan menyebabkan pengangguran berapa puluh juta orang lagi gitu ya. Jadi bukan sekedar masalah rokok,” kata Susilo dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Susilo juga menyoroti fungsi kemasan yang, menurutnya, tidak hanya berperan sebagai wadah produk. Ia mengatakan desain kemasan memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi sekaligus membangun identitas suatu merek di mata konsumen.

“Desain packaging itu untuk memberikan identitas pada suatu produk atau brand, jadi kemasan rokok itu kalau bahasa kerennya silent salesman: alat komunikasi yang bekerja tanpa kata. Jadi ketika kita melihat packaging sudah menerangkan ini rokok elektrik atau rokok biasa, filter atau yang non-filter, itu ‘kan termasuk warnanya, logo, tipografi, desain kemasan itu untuk membangun identitas merek,” paparnya.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,3 Miliar di Tanjung Priok

Menurut dia, penyeragaman elemen visual pada kemasan berpotensi membuat produk-produk terlihat sama, padahal setiap produk memiliki perbedaan dari sisi bahan baku, kualitas, maupun segmentasi harga.

Kekhawatiran mengenai dampak kebijakan tersebut juga disampaikan Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sutrisno Iwantono. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dalam merumuskan kebijakan.

Sutrisno mengatakan dunia usaha memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, menurutnya, pertimbangan mengenai dampak ekonomi, tenaga kerja, dan penerimaan negara juga perlu diperhatikan secara komprehensif.

“Namun demikian pada saat yang sama tentu kita juga punya hitung-hitungan ya pertimbangan secara ekonomi, tenaga kerja, dan penerimaan negara itu perlu dilihat secara komprehensif sehingga kemudian menghasilkan value yang bermanfaat tinggi bagi masyarakat dan negara,” jelas Sutrisno.

Ia menambahkan, penerapan plain packaging dinilai dapat berdampak pada rantai ekosistem Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir. Dampaknya disebut dapat menjangkau berbagai kelompok yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor tersebut.

Kelompok tersebut meliputi petani tembakau, buruh linting di pabrik, distributor, pedagang kecil di berbagai daerah, hingga sektor pendukung lainnya, termasuk industri periklanan.

HIGHLIGHT

x|close