Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan produk udang Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat (AS) dikenai total tarif sekitar 13,90 persen. Besaran tersebut masih lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku untuk udang dari India dan Vietnam.
Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Erwin Dwiyana menjelaskan, tarif tersebut berasal dari tambahan Section 301 sebesar 10 persen serta bea masuk antidumping sebesar 3,90 persen.
“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” kata Erwin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Erwin menyebutkan tarif gabungan untuk udang Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan produk serupa dari sejumlah negara pesaing. Udang India dikenai tarif sekitar 19,53 persen, sedangkan udang Vietnam mencapai sekitar 41,10 persen.
Baca Juga: KKP Sebut Ikan Nila Jadi Komoditas Andalan Baru Ekspor Perikanan Indonesia
Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi produk udangnya di pasar AS sekaligus meningkatkan pangsa pasar.
AS menjadi salah satu tujuan utama ekspor udang Indonesia. Berdasarkan data KKP, nilai ekspor udang Indonesia sepanjang 2025 mencapai sekitar 1,87 miliar dolar AS. Dari jumlah itu, ekspor menuju AS mencapai 1,15 miliar dolar AS atau sekitar 61,5 persen dari keseluruhan nilai ekspor udang Indonesia.
Dalam kurun lima tahun terakhir, Indonesia mencatat rata-rata nilai ekspor udang sekitar 1,93 miliar dolar AS setiap tahun. Sementara itu, volume ekspornya rata-rata berada di kisaran 229,25 ribu ton per tahun.
KKP akan mengambil sejumlah langkah untuk memanfaatkan peluang pasar tersebut. Upaya itu dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, serta perwakilan RI yang berada di AS.
Baca Juga: KKP Segel Sementara Pulau Umang, Pengelola Belum Lengkapi Perizinan
Salah satu dukungan yang diberikan KKP menyasar eksportir udang Indonesia yang tengah menjalani proses administrative review berkaitan dengan pengenaan bea masuk antidumping.
Erwin mengatakan peluang penguatan daya saing tidak hanya terdapat pada komoditas udang. KKP juga melihat potensi serupa pada sejumlah produk perikanan lainnya di pasar AS.
Indonesia tercatat memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen untuk produk kepiting dan rajungan jika dibandingkan dengan beberapa negara pemasok dari Asia, termasuk Vietnam dan Filipina.
Keunggulan tarif juga terdapat pada komoditas tuna Indonesia. Produk tersebut dinilai memiliki posisi tarif yang lebih menguntungkan dibandingkan tuna dari Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.
Selain itu, produk cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia asal Indonesia juga dinilai memiliki peluang untuk memperkuat daya saing. Produk-produk tersebut berpotensi bersaing dengan komoditas sejenis dari China, Vietnam, dan Thailand.
KKP turut menilai kredibilitas rantai pasok perlu diperkuat untuk mempertahankan kepercayaan konsumen dan pelaku usaha di pasar AS. Langkah tersebut juga diperlukan untuk menekan potensi munculnya hambatan perdagangan.
(Sumber: Antara)
Presiden Prabowo Subianto saat menarik jaring saat panen raya udang.