Ntvnews.id, Jakarta - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan perubahan terhadap Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) dengan PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Adapun perubahan itu berkaitan dengan transaksi penjualan saham Bayan Resources milik Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low kepada Jhonlin Baratama.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, perubahan PJBS dilakukan terhadap perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani pada 16 September 2026. Perubahan perjanjian tersebut ditandatangani oleh Dato' Low Tuck Kwong, Elaine Low, dan Jhonlin Baratama pada 1 Oktober 2026.
Dengan perubahan tersebut, jumlah saham Bayan Resources yang akan dimiliki Jhonlin Baratama setelah transaksi selesai menjadi 10.084.088.370 saham.
Baca Juga: Haji Isam Disebut Bakal Masuk BCA, Ini Penjelasan Manajemen
"Perubahan tersebut mencakup pembaruan atas jumlah saham biasa Perseroan yang akan dialihkan kepada Pembeli, yaitu dari semula sejumlah 10.000.000.500 saham biasa menjadi 10.084.088.370 saham biasa Perseroan," tulis manajemen Bayan Resources dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 7 Oktober 2026.
Lebih lanjut, pelaksanaan dan penyelesaian transaksi tersebut masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan.
"Setelah penyelesaian transaksi dan terpenuhinya seluruh syarat pendahuluan, pembeli akan memiliki 10.084.088.370 saham biasa perseroan," lanjutnya.
Bayan Resources menyatakan transaksi tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Baca Juga: ESDM Bantah RKAB 3 Anak Usaha BYAN Disetujui Terkait Akuisisi Haji Isam
"Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan," tandasnya.
Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. (Antara)