Nama Anggota BPK Muncul di Sidang Bea Cukai, CBA: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 16:46
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 6 Mei 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 6 Mei 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Munculnya nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan perkara Bea Cukai memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya menjaga independensi dan kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan negara.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kemunculan nama anggota BPK dalam persidangan seharusnya tidak dipandang sebagai serangan terhadap institusi. Sebaliknya, hal tersebut perlu dijadikan momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.

"Semakin terbuka suatu lembaga menjelaskan persoalan yang muncul, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut," kata Uchok dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurutnya, yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan hanya nama individu tertentu, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap BPK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional mengawasi pengelolaan keuangan negara.

Dalam persidangan perkara Bea Cukai, terungkap keterangan bahwa John Field dan Rizal saling mengenal melalui Nyoman Adhi. Meski demikian, Uchok menegaskan bahwa keterangan tersebut masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang harus diuji dan dinilai oleh majelis hakim.

Baca Juga: Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Puncak Perayaan HUT Jakarta ke-499 di Bundaran HI

"Sejak awal kami menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis berarti keterlibatan pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati," ujarnya.

Namun demikian, dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kemunculan nama anggota BPK dalam jalur perkenalan antara pelaku usaha dan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai dinilai layak mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uchok menilai perhatian tersebut penting mengingat Nyoman Adhi memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum menjabat sebagai anggota BPK.

"Persoalan ini tidak berhenti pada ada atau tidak adanya tindak pidana. Yang dipertaruhkan justru lebih besar, yakni kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara," tegasnya.

Sebagai lembaga yang diatur dalam Pasal 23E UUD 1945, BPK memiliki fungsi konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan mandat kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, memberikan rekomendasi, serta memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Dengan kewenangan yang besar tersebut, menurut Uchok, anggota BPK bukan sekadar pejabat publik, melainkan penjaga akuntabilitas keuangan negara yang dituntut memiliki standar etik yang tinggi.

"Seseorang bisa saja tidak melanggar hukum pidana, tetapi tetap menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi, objektivitas, maupun potensi konflik kepentingan. Karena itu transparansi menjadi sangat penting untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," katanya.

Selain menyoroti aspek etik dan tata kelola, CBA juga meminta agar perkara Blue Ray dijadikan bahan evaluasi nasional terkait efektivitas pengawasan impor dan optimalisasi penerimaan negara. Hasil-hasil audit yang berkaitan dengan sektor kepabeanan dinilai perlu ditindaklanjuti secara lebih serius oleh seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

x|close