Golkar Pantau Perkembangan Kasus Hukum Bupati Lampung Tengah Sebelum Ambil Sikap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2025, 20:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengikuti perkembangan proses hukum yang tengah dihadapi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebelum menentukan langkah resmi partai.

Doli menjelaskan bahwa hingga saat ini Ardito masih berstatus sebagai tersangka dan belum memasuki tahap sebagai terdakwa. Karena itu, menurut dia, Partai Golkar tetap berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah.

"Dia kan masih tersangka ini kan belum jadi terdakwa gitu, nah kita lihat perkembangan berikutnya seperti apa, baru kita ambil langkah tindakan," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Ia menambahkan, Partai Golkar juga siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kader yang menghadapi persoalan hukum. Namun, biasanya, ujar Doli, pihak yang bersangkutan sudah memiliki kuasa hukum pribadi.

Selain itu, Doli menilai perlunya evaluasi yang lebih komprehensif terhadap mekanisme seleksi pemimpin di Indonesia, terutama di tingkat daerah, agar dapat meminimalkan potensi kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Menurut dia, aspek integritas serta kemampuan menjalankan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian utama.

"Bagaimana faktor integritas gitu ya, terus kemudian faktor bagaimana bisa menjalankan semua kebijakan sesuai dengan peraturan perundangan, tidak melanggar hukum gitu ya, itu menjadi penting," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Rp5,75 Miliar Buat Lunasi Pinjaman saat Kampanye

Sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Doli menyampaikan bahwa pejabat publik seharusnya lebih berhati-hati dalam bekerja serta memiliki kesadaran bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan akan berdampak langsung pada masyarakat.

"Adanya kasus-kasus ini kan harusnya membuat kita semakin hati-hati, bukan semakin suka-suka, bukan semakin bebas-bebas saja, jadi harus betul-betul alert, harus betul-betul mawas diri ya kan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

(Sumber: Antara)

x|close