Ntvnews.id, Bangkok - Dewan Penerbangan Sipil Thailand telah memberikan persetujuan resmi untuk menaikkan pajak bandara bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan penerbangan internasional. Kenaikan tersebut mencapai 53% dari tarif sebelumnya.
Dilansir dari Bangkok Post, Selasa, 9 Desember 2025, Menteri Transportasi Phiphat Ratchakitprakarn menyampaikan bahwa Airports of Thailand Plc (AOT) telah memperoleh izin untuk menaikkan biaya dari 730 baht (Rp 380 ribu) menjadi 1.120 baht (Rp 585 ribu) per penumpang. Keputusan itu disetujui dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025.
Biaya layanan penumpang tersebut akan langsung tercantum dalam harga tiket pesawat. Kebijakan baru ini diperkirakan akan mulai berlaku pada awal tahun mendatang.
Baca Juga: Banjir Hantam Thailand, 10 Cabang Olahraga SEA Games 2025 Dipindahkan ke Bangkok
Adapun untuk penerbangan domestik, tarif tetap sama yaitu 130 baht atau sekitar Rp 67 ribu.
Saat ini, AOT mengelola enam bandara utama Thailand: Suvarnabhumi, Don Mueang, Phuket, Chiang Mai, Hat Yai, dan Chiang Rai. Kementerian menyatakan bahwa AOT masih akan mengumpulkan masukan lebih lanjut sebelum menyerahkan rincian final kepada menteri transportasi guna memperoleh persetujuan resmi.
Bangkok, Thailand (Tangkapan Layar)
Setelah tarif baru itu disahkan, peraturan akan diumumkan setidaknya empat bulan sebelum diberlakukan. AOT sebelumnya memperkirakan bahwa kenaikan pajak bandara ini dapat menghasilkan pemasukan tambahan sekitar 10 miliar baht (Rp 5 triliun) per tahun.
Estimasi tersebut didasarkan pada sekitar 35 juta penumpang internasional yang melewati enam bandara itu setiap tahunnya. Dewan Penerbangan Sipil menyebut bahwa penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan di bandara.
Pendapatan tambahan tersebut akan dialokasikan untuk memperluas fasilitas dan meningkatkan kenyamanan penumpang di seluruh bandara yang berada di bawah pengelolaan AOT.
Ilustrasi Pesawat (Istimewas)