Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penipuan daring atau online scam didominasi oleh generasi muda dan berpendidikan.
"Yang kami hadapi, profil korban TPPO online scam, yaitu Gen-Z, usia 18–35 tahun, dan berpendidikan," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam temu media di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Judha menjelaskan bahwa karakteristik korban TPPO penipuan daring ini berbeda dengan profil korban TPPO konvensional, yang umumnya merupakan pekerja rumah tangga berpendidikan rendah dari daerah terpencil di Indonesia.
Ia menekankan bahwa tingkat pendidikan tinggi tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan sindikat kejahatan ini.
"Kami pernah menangani kasus WNI yang punya gelar magister, S2, tapi tetap bisa ditipu," ujarnya.
Baca Juga: LPSK Catat 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO Selama 5 Tahun Terakhir
Selain itu, Judha menyebut bahwa sebagian besar korban TPPO penipuan daring berasal dari keluarga ekonomi menengah. Daya tarik gaji tinggi menjadi faktor utama yang membuat mereka tergiur bekerja di sektor tersebut. Bahkan, ada kasus di mana warga negara Indonesia yang sebelumnya telah bekerja di luar negeri dengan kondisi layak beralih ke sektor penipuan daring karena tergoda tawaran penghasilan lebih besar.
Sejak 2020, tercatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring melibatkan WNI. Namun, menurut data Kemlu, hanya sekitar 1.500 orang yang benar-benar memenuhi kriteria korban TPPO sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Menko Polhukam Instruksikan TNI-Polri Berantas Sindikat TPPO
Sementara itu, sebagian besar lainnya diduga bekerja secara sukarela dalam sindikat penipuan daring. Judha pun mengingatkan bahwa mereka dapat dijerat hukum karena berpartisipasi dalam kegiatan ilegal.
"Kalau ternyata bekerja secara sukarela, kemudian menipu dan kalau korbannya orang Indonesia juga, tentu kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk bisa dilakukan penangkapan," tegasnya.