Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Terlarang di Karawang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 22:38
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Terlarang di Karawang Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Terlarang di Karawang (Instagram @polres_karawang)

Ntvnews.id, Jabar - Polres Karawang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar obat keras terlarang dalam operasi yang digelar di Kecamatan Purwasari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran obat tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan penangkapan dua pelaku berinisial M (25) dan AK (21).

"Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) siang sekira pukul 10.30 WIB," ujar Kapolres melalui Kasi Humas dalam keterangan resmi, dikutip dari Instagram @polres_karawang, Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga: Pria Karawang Tewas Tersambar Petir di Kuburan

Dari tangan pelaku pertama berinisial M alias Bawi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 130 butir obat kemasan silver-hijau, 180 butir pil kuning jenis Hexymer, 45 plastik klip bening berisi obat siap edar, dan 1 unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi. Sementara pelaku kedua berinisial AK alias Kamal turut diamankan bersama 1 unit ponsel merek Redmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Mereka memperoleh pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang bandar berinisial M alias Makum.

Baca Juga: Minibus Adu Banteng dengan Truk, Terpental hingga Terbalik ke Sawah di Karawang

Saat ini, bandar utama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu polisi. Penyidik Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di Karawang dan sekitarnya.

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M (Makum) yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Kapolres melalui Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

TERKINI

Tak Bisa Coding, Siswi SMP Raup Rp45 Juta dari Aplikasi AI

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 09:25 WIB

Wapres AS Sebut Konflik dengan Iran Tak Tahu Kapan Berakhir

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 09:20 WIB

43 Orang Tewas Terpapar Asap Beracun Saat Sedot Minyak Ilegal

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 09:10 WIB

Israel Kembali Serang Lebanon Selatan

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 09:05 WIB

Presiden Xanana Gusmao Temui Jokowi di Solo, Ini Kata Menlu

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 09:00 WIB

PBB Peringatkan Ancaman Super El Nino, Dunia Masuk Zona Bahaya

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 08:50 WIB

Iran Tangkap 11 WNA Terkait Dugaan Penyelundupan BBM

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 08:45 WIB
Load More
x|close