Ntvnews.id, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah melakukan pelanggaran karena menggunakan kendaraan angkutan penumpang sebagai angkutan barang dalam insiden yang terjadi di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Kendaraan itu fungsinya untuk mengangkut manusia, bukan untuk angkut barang,” ujar Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Jakarta Utara, Dardi Wahyudi, di Jakarta pada Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa secara spesifikasi, mobil tersebut seharusnya memang diperuntukkan untuk mengangkut penumpang. “Terkait uji kelayakan, memang kendaraan ini tidak diwajibkan mengikuti uji KIR,” kata Dardi.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu Prakoso menyampaikan bahwa kecepatan kendaraan dari titik awal hingga menabrak pagar, menabrak orang, lalu berhenti diperkirakan sekitar 19,7 kilometer per jam.
Baca Juga: Siswa SDN 01 Kalibaru Belajar Jarak Jauh Usai Insiden Mobil Tabrak Murid
“Ada upaya pengereman dan ada jejak tabrakan di lokasi kejadian,” tutur Danu.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan sopir mobil SPPG berinisial AI (34) sebagai tersangka atas insiden yang menimpa sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan urine dan tes alkohol terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.
Baca Juga: Tes Urine Sopir Mobil Penabrak Siswa Sudah Keluar, Kasus Kecelakaan di SDN Kalibaru Masuk Penyidikan
Dari hasil penyelidikan, Erick mengungkapkan bahwa motif yang menyebabkan kecelakaan adalah kondisi pelaku yang mengantuk akibat kurang tidur. Tersangka diketahui baru tidur pada pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat menuju SPPG pada pukul 05.30 WIB.
Menurut Erick, kurangnya waktu istirahat membuat tersangka tidak layak mengemudi dan akhirnya menimbulkan insiden yang menyebabkan siswa serta guru terluka.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ungkap Erick.
(Sumber: Antara)
Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait kasus mobil yang menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 12 Desember 2025. (ANTARA/Mario Sofia Nasution). (Antara)