Jasa Raharja Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Korban Tertabrak Mobil SPPG di Kalibaru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2025, 21:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno bersama jajaran dan perwakilan dari PT Jasa Raharja menjenguk siswa SDN Kalibaru 01 Pagi di Jakarta, Kamis 11 Desember 2025. (ANTARA/HO-Jasa Raharja) Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno bersama jajaran dan perwakilan dari PT Jasa Raharja menjenguk siswa SDN Kalibaru 01 Pagi di Jakarta, Kamis 11 Desember 2025. (ANTARA/HO-Jasa Raharja) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Jasa Raharja memastikan bahwa para siswa dan seorang guru yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jakarta Utara, akan mendapatkan jaminan biaya rawat sepenuhnya.

Insiden tersebut melibatkan minibus bernomor polisi B-2093-UIU yang menabrak siswa dan guru pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 06.40 WIB. Saat ini, lima korban, terdiri atas satu guru dan empat siswa, dirawat di RSUD Koja, sementara 16 korban lainnya tengah mendapatkan perawatan di RSUD Cilincing.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan proses penanganan berjalan optimal. Ia menerangkan bahwa perlindungan dari Jasa Raharja merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Perusahaan menjamin para korban memperoleh haknya secara cepat dan tanpa hambatan administrasi.

“Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” kata Dewi.

Setelah laporan kecelakaan diterima, petugas Jasa Raharja langsung turun ke lokasi untuk melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Perusahaan kemudian menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan agar proses perawatan dapat berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga: Insiden Mobil SPPG Tabrak Anak SD, Gibran: Tak Boleh Terulang

Jaminan perawatan diberikan sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, termasuk pengurusan santunan bagi pihak yang berhak jika terjadi kondisi lanjutan sesuai regulasi. Kehadiran petugas Jasa Raharja di lapangan disebut sebagai bukti nyata bahwa negara hadir membantu masyarakat yang terdampak kecelakaan.

Dewi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan berkendara, terlebih di kawasan sekolah yang ramai aktivitas pejalan kaki pada pagi hari. Ia menekankan bahwa kecelakaan yang terjadi di SDN Kalibaru 01 Pagi menjadi pengingat penting mengenai disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Di tengah keprihatinan kami atas peristiwa ini, kami berharap anak-anak kita segera diberikan kesembuhan dan kesehatan, sehingga dapat kembali bersekolah dan beraktivitas seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan sampai semua dinyatakan pulih,” ujar Dewi.

Dalam menjalankan tugas pelayanan publik yang memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen terus meningkatkan mutu layanan. Perseroan memastikan penyelesaian penanganan kecelakaan dilakukan secepat mungkin, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh langkah ini merupakan wujud konsistensi perusahaan dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan.

(Sumber: Antara)

x|close