Uang Rp300 Miliar Kasus Taspen yang Dipamerkan KPK Hasil Pinjam Bank, Sore Dikembalikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 21:29
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memperlihatkan uang rampasan kasus investasi fiktif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memperlihatkan uang rampasan kasus investasi fiktif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Uang rampasan senilai Rp300 miliar yang dipamerkan KPK dalam konferensi pers terkait pengembalian aset kasus investasi fiktif PT Taspen hari ini, Kamis, 20 November 2025, ternyata bukanlah uang dari sitaan langsung, melainkan hasil pinjaman sementara dari bank.

Fakta tersebut disampaikan oleh Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu. Ia menjelaskan bahwa lembaganya meminjam dana tersebut dari salah satu bank BUMN yang berlokasi tidak jauh dari gedung KPK.

Menurut Leo, peminjaman dilakukan demi kepentingan konferensi pers yang menampilkan simbolisasi penyerahan uang senilai lebih dari Rp883 miliar kepada PT Taspen.

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan bahwa proses pengamanan uang pinjaman tersebut dilakukan secara ketat. Leo juga memastikan waktu pengembaliannya.

Baca Juga: KPK Serahkan Barang Rampasan Rp883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif ke PT Taspen

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) secara simbolis menyerahkan barang rampasan kasus investasi fiktif senilai Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero <b>(Antara)</b> Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) secara simbolis menyerahkan barang rampasan kasus investasi fiktif senilai Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero (Antara)

“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen pertama kali diumumkan KPK pada 8 Maret 2024, dengan nilai penempatan dana sebesar Rp1 triliun. Dalam penyidikan awal, KPK menetapkan dua tersangka: mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, serta Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Perkembangan kasus berlanjut ketika pada 20 Juni 2025 KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, sebagai bagian dari perluasan penyidikan untuk menjerat pertanggungjawaban pidana korporasi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis pada 6 Oktober 2025. Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri dihukum 9 tahun penjara pada hari yang sama.

Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

x|close