Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa perkara dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.
Hakim anggota Mardiantos, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, menyatakan kerugian itu timbul akibat tindakan korupsi yang dilakukan tiga terdakwa dan telah memberikan keuntungan kepada pemilik sekaligus penerima manfaat PT JN, Adjie.
"Perhitungan kerugian negara tersebut menggunakan metode net loss atau kerugian bersih,” ucap Mardiantos.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dalam penjelasannya, Mardiantos memaparkan bahwa kerugian bersih dihitung dari selisih antara nilai pembayaran atau kewajiban ASDP dalam transaksi akuisisi dengan nilai wajar keseluruhan aset dan kewajiban PT JN. Ia menuturkan bahwa ASDP membayarkan total Rp1,27 triliun kepada PT JN, yang terdiri dari pembelian saham senilai Rp892 miliar serta pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN sejumlah Rp380 miliar.
Baca Juga: Jamintel Kejagung Dorong Zero Tipikor Lewat Program Jaksa Garda Desa
Mardiantos melanjutkan bahwa terdapat pengurangan nilai kerugian sebesar Rp18,56 miliar. Pengurangan itu merupakan penambahan dari nilai saham PT JN yang bernilai minus Rp96,29 miliar serta nilai wajar 11 kapal afiliasi berdasarkan perhitungan ahli teknik perkapalan yang mencapai Rp114,86 miliar.
“Dengan demikian nilai kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp1,27 triliun dikurangi Rp18,56 miliar sama dengan Rp1,25 triliun,” ungkap dia.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Aksi korupsi tersebut disebut dilakukan dengan mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, sehingga memberikan keuntungan bagi Adjie.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ira berupa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan denda diganti kurungan 3 bulan apabila tidak dibayar. Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini sendiri berawal dari skema kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN pada 2019, yang kemudian beralih menjadi proses akuisisi saham PT JN.
Baca Juga: PN Tipikor Bengkulu Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 10 Tahun Penjara
Dalam penyidikan terungkap bahwa para terdakwa antara lain menerbitkan dua keputusan direksi yang memasukkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU, guna mempermudah proses tersebut. Selain itu, Ira, Yusuf, dan Harry juga membuat perjanjian KSU pengoperasian kapal dengan PT JN sebelum adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, serta mengabaikan kajian risiko pelaksanaan KSU yang disusun oleh Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 November 2025. Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom. (Antara)