Cek Fakta: Klaim Prabowo Tetapkan 28 Agustus sebagai Libur Bersama adalah Hoaks

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 08:27
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka menuntut pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka menuntut pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook menampilkan infografis bergambar Presiden Prabowo Subianto dengan judul “Pengumuman Resmi Pemerintah Republik Indonesia”.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan 28 Agustus 2026 sebagai hari libur bersama untuk memperingati tragedi kerusuhan Agustus 2025.

Namun, benarkah 28 Agustus 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur bersama sekaligus hari peringatan nasional?

Unggahan yang menarasikan Prabowo tetapkan 28 Agustus sebagai libur bersama hari peringatan nasional kerusuhan Agustus 2025. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Prabowo tetapkan 28 Agustus sebagai libur bersama hari peringatan nasional kerusuhan Agustus 2025. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar (Antara)

Penjelasan:

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam SKB tersebut, terdapat 16 hari libur nasional, yakni 1 Januari, 16 Januari, 17 Februari, 19 Maret, 21–22 Maret, 3 April, 5 April, 1 Mei, 14 Mei, 27 Mei, 31 Mei, 1 Juni, 16 Juni, 17 Agustus, 25 Agustus, dan 25 Desember 2026.

Sementara itu, delapan hari cuti bersama yang telah ditetapkan adalah 16 Februari, 18 Maret, 20 Maret, 23 Maret, 24 Maret, 15 Mei, 28 Mei, dan 24 Desember 2026.

Tanggal 28 Agustus 2026 tidak tercantum dalam daftar resmi sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Selain itu, tidak ditemukan informasi resmi yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional sekaligus hari libur bersama untuk mengenang tragedi kerusuhan Agustus 2025.

Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Prabowo menetapkan 28 Agustus 2026 sebagai hari libur bersama untuk memperingati tragedi kerusuhan Agustus 2025 adalah tidak benar.

Klaim: Prabowo Tetapkan 28 Agustus sebagai Libur Bersama Hari Peringatan Nasional Kerusuhan Agustus 2025

Rating: Hoaks

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close