Ntvnews.id, Jakarta - Beredar unggahan di Facebook yang menampilkan foto Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disertai klaim bahwa pemerintah akan mulai mengenakan pajak atas sejumlah barang tertentu pada 2027.
Unggahan tersebut menyebut barang-barang seperti sepeda dengan harga minimal Rp1 juta, sepeda mini listrik, televisi LED, kulkas dua pintu, AC 1 PK, pakaian dengan harga minimal Rp500 ribu, jam tangan senilai minimal Rp1 juta, hingga perhiasan emas seberat minimal 1 gram akan dikenai pajak.
Narasi yang beredar berbunyi:
“TAHUN 2027 PAJAK AKAN DIKENAKAN KEPADA MEREKA YANG MEMPUNYAI
-
Sepeda yang harganya min 1jt
-
Sepeda Mini Listrik min 1jt
-
TV LED Google Smart
-
Kulkas 2 Pintu
-
AC 1.pk
-
Sepatu/Baju/Celana dan sejenisnya dengan Harga @500rb
-
Jam tangan min harga 1jt
-
Kalung.Gelang min 1 gram”
Lantas, benarkah Bahlil pernah menyatakan bahwa barang-barang tersebut akan dikenai pajak mulai 2027?
Unggahan yang menarasikan Bahlil sebut sepeda, TV, hingga emas akan dikenai pajak pada 2027. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Antara)
Penjelasan:
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia maupun pemerintah yang menyebutkan rencana penerapan pajak baru terhadap barang-barang sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut pada 2027.
Sebelumnya juga sudah beberapa kali diklarifikasi dan dibantah klaim serupa yang menyatakan pemerintah akan memberlakukan pajak baru terhadap berbagai barang milik masyarakat.
Perlu diketahui, barang seperti sepeda, televisi, dan telepon seluler memang telah dikenai pajak ketika dibeli melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Barang-barang tersebut masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) sehingga dikenai PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan tarif umum PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Rabu, 1 Januari 2025.
Meski demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 mengatur bahwa untuk transaksi Barang Kena Pajak selain barang mewah, dasar pengenaan pajak menggunakan Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor.
Melalui mekanisme tersebut, tarif PPN sebesar 12 persen dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga barang. Dengan demikian, tarif efektif yang dibayarkan konsumen tetap berada di kisaran 11 persen.
Di sisi lain, ANTARA juga melaporkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah.
Menurutnya, upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dilakukan melalui perluasan basis perpajakan, bukan dengan menaikkan tarif pajak.
Berdasarkan fakta tersebut, klaim yang menyebut pemerintah akan mulai mengenakan pajak atas kepemilikan sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, hingga emas pada 2027 tidak memiliki dasar.
Sampai saat ini belum ada kebijakan resmi maupun pernyataan pemerintah yang mengatur pemberlakuan pajak kepemilikan terhadap daftar barang tersebut.
Klaim: Bahlil sebut sepeda, TV, hingga emas akan dikenai pajak pada 2027
Rating: Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (Antara)