Ngeri! Duit Perusahaan di Batam Raib dari Rekening CIMB Senilai Rp4,38 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mar 2026, 17:08
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
ilustrasi uang rupiah ilustrasi uang rupiah (dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu perusahaan terkemuka di Batam mengalami dugaan pembobolan rekening yang menimbulkan kerugian besar, mencapai Rp4,38 miliar. Dana perusahaan ini dilaporkan hilang secara misterius dari rekening Bank CIMB Niaga tanpa sepengetahuan manajemen.

Corporate Communications Head PT Bank CIMB Niaga Tbk, Hery Kurniawan, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

“Kami menyampaikan rasa prihatin atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah kami di Batam terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana di rekening milik nasabah tersebut,” ujar Hery dalam keterangan tertulis.

Hery menegaskan, bank tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan nasabah dengan menerapkan tata kelola usaha yang baik sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, ia mengingatkan nasabah untuk selalu menjaga keamanan transaksi digital, mengakses layanan perbankan hanya melalui platform resmi, serta menjaga kerahasiaan data kredensial.

Baca Juga: NEV Kian Populer, JAECOO Jelaskan Perbedaan Mobil Hybrid HEV dan PHEV

“Kami senantiasa menghimbau kepada seluruh nasabah untuk selalu menjaga keamanan dalam bertransaksi di platform digital, dengan mengakses layanan bank melalui platform resmi serta menjaga kerahasiaan kredensial,” ujarnya.

Kasus dugaan kejahatan perbankan ini kini ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Kepala Subdit V, AKBP Arif Mahari, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan korban.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, dana milik pengusaha berinisial IWC (59) tiba-tiba berkurang drastis dari rekening CIMB Niaga. Manajemen perusahaan memastikan tidak pernah melakukan transaksi maupun memberikan persetujuan atas pemindahan dana tersebut.

Baca Juga: Purbaya: Belum Ada Rencana Naikkan Harga BBM Subsidi

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Kepri. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/22/II/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 13 Februari 2026 pukul 17.08 WIB.

Dalam laporan itu, dana perusahaan diduga telah ditransfer ke sejumlah rekening yang tidak dikenal pihak korban maupun manajemen. Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

x|close