Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) angkat bicara terkait informasi yang menyebut perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa hingga kini proses yang dilakukan masih berada pada tahap verifikasi. Hal itu disampaikannya di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 2 Maret 2026.
“Prosesnya masih berjalan. Belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang diverifikasi sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tim bekerja dengan pendekatan yang teliti dan berbasis data sehingga membutuhkan waktu dalam memastikan setiap temuan.
Menurutnya, proses yang berlangsung dilakukan secara cermat, akurat, dan saintifik agar hasil yang diperoleh benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Kunjungi PNM, Gubernur Maluku Utara Berbagi Nilai Perjuangan Perempuan
Barita juga menegaskan bahwa apabila dalam hasil verifikasi nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka satgas tidak akan ragu untuk mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yakinlah bahwa kami bekerja dengan peraturan, dan dalam peraturan itulah kepentingan untuk penertiban itu dijalankan,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa PT Karya Wijaya dikenai denda administratif Rp500 miliar oleh Satgas PKH atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Gabe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)