Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources hingga kini belum dicabut dan masih dalam proses peninjauan.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan IUP sepenuhnya berada di bawah Kementerian ESDM. Tambang emas tersebut sebelumnya direkomendasikan untuk diambil alih oleh PT Perminas (Persero) berdasarkan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera Utara.
"Sampai dengan sekarang Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ujar Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca Juga: DPR: Kemenag Sudah Usul 630 Ribu Guru Madrasah Swasta jadi PPPK
Bahlil menyebutkan, tim Kementerian ESDM saat ini masih melakukan kajian komprehensif mengenai status IUP tambang emas tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita lagi melakukan kajian yang mendalam dan tim saya lagi melakukan kajian itu. Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi, tapi kalau tidak kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau orang enggak bersalah kan enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain," tandasnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Istimewa)
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelaah aspek bisnis serta strategi lanjutan terkait rencana pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe. Kajian tersebut mencakup berbagai aspek operasional perusahaan guna memberikan gambaran menyeluruh bagi pemerintah.
"Kami telah menerapkan langkah-langkah seperti, namun tidak terbatas pada pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources," kata Rosan melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
Baca Juga: Bahlil Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Meski SPBU Shell Sempat Alami Kekosongan
Rosan menegaskan bahwa kajian tersebut dilakukan dengan melibatkan komunikasi langsung dengan pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi yang berimbang.
"Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," jelas Rosan.
Tambang emas Martabe sebelumnya masuk dalam daftar 28 izin tambang yang dicabut oleh Satgas PKH usai bencana di Sumatera karena dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Selain itu, Danantara juga disebut berencana mengambil alih pengelolaan tambang tersebut melalui pembentukan BUMN baru, PT Perminas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Istimewa)