Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam perkara penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3).
Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Ia dinilai melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hakim menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Fandi sudah mencerminkan rasa keadilan dan sejalan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Meski demikian, majelis hakim juga menyoroti besarnya jumlah narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut. Barang bukti hampir dua ton sabu dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar jika sampai beredar di Indonesia.
Baca Juga: Nasib Iptu N yang Tembak Mati Remaja Saat Bubarkan Perang Mainan di Makassar
Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah jumlah narkotika yang sangat besar dan dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di masyarakat. Selain itu, tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi Fandi. Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di masa mendatang.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Fandi dijatuhi hukuman mati.
Jaksa menilai Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.
Dalam dakwaan yang diajukan jaksa, Fandi disebut terlibat bersama pihak lain dalam percobaan atau permufakatan jahat terkait peredaran narkotika. Ia didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, maupun menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Selain itu, Fandi juga didakwa secara bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Ibunda Fandi dan Makiyati menangis serta bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Instagram)