Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan musisi Tubagus Arman Maulana alias Armand Maulana, Nazril Irham (Ariel NOAH), bersama 27 musisi dan penyanyi lainnya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025, terkait Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan terhadap Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Sementara itu, permohonan uji materi atas Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Terkait Pasal 23 ayat (5), Mahkamah menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta dalam suatu pertunjukan komersial berada pada pihak penyelenggara acara. Oleh karena itu, MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara khusus.
MK menegaskan frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan penegasan terhadap frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Menurut MK, frasa tersebut selama ini menimbulkan ruang tafsir yang beragam sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Oleh sebab itu, Mahkamah menegaskan bahwa besaran imbalan atau royalti harus merujuk pada mekanisme dan tarif yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan oleh lembaga yang berwenang.
"Menyatakan frasa 'imbalan yang wajar' dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan'," kata Suhartoyo.
Selanjutnya, MK juga memberikan penafsiran baru terkait pengenaan sanksi pidana dalam sengketa royalti. Mahkamah menegaskan bahwa pidana harus menjadi upaya terakhir setelah mekanisme perdata ditempuh dan tidak membuahkan hasil. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif wajib didahulukan sebelum proses pidana dilakukan.
"Menyatakan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice," tutur Ketua MK.
Baca juga: Dewan Pers Dorong Aturan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia berpendapat MK seharusnya menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.
Menurut Daniel, Mahkamah seharusnya cukup memberikan pedoman hukum atas isu yang diajukan, sekaligus mendorong pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Hak Cipta.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh 29 pelaku pertunjukan ternama di Indonesia, di antaranya Tubagus Arman Maulana, Nazril Irham, Vina DSP Harrijanto Joedo, Dwi Jayati, Judika Nalom Abadi Sihotang, Bunga Citra Lestari, dan Sri Rosa Roslaina.
Selain itu, turut menjadi pemohon Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Anindyo Baskoro, Oxavia Aldiano, Afgansyah Reza, Hedi Suleiman, Ruth Waworuntu Sahanaya, Wahyu, Setyaning Budi Trenggono, Andi Fadly Arifuddin, serta Ahmad Z. Ikang Fawzi.
Nama lain yang tercantum sebagai pemohon antara lain Andini Aisyah Hariadi, Dewi Yuliarti Ningsih, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia Hamzah, David Bayu Danang Joyo, Tantrisyalindri Ichlasari, Hatna Danarda, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel Krisatya, dan Mentari Gantina Putri.
(Sumber: Antara)
MK kabulkan permohonan Armand Maulana dkk soal uji materi UU Hak Cipta. (Antara)