Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa apabila pemilih menilai seorang anggota DPR atau DPRD tidak layak menjabat, rakyat dapat menyampaikan protes kepada partai politik yang menaungi anggota tersebut.
Pernyataan ini tertuang dalam pertimbangan hukum putusan MK terkait uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025. “Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Guntur menyebut pemilih juga dapat meminta partai politik untuk melakukan pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR atau DPRD yang bersangkutan. Mahkamah juga menekankan bahwa periode pemilihan umum lima tahunan menjadi wadah evaluasi bagi anggota dewan yang sebelumnya terpilih.
“Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ucap Guntur.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Usul Ganja Dilegalkan
Dalam kasus ini, MK menolak permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak beralasan hukum karena keinginan agar konstituen memiliki hak memberhentikan anggota dewan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.
“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” jelas Guntur.
MK menegaskan, mekanisme pemberhentian antarwaktu terhadap anggota DPR dan DPRD harus dilakukan oleh partai politik, sesuai dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa peserta pemilu memilih anggota DPR dan DPRD melalui partai politik. Menurut Mahkamah, proses penggantian anggota dewan oleh partai politik juga harus sejalan dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang menjaga kehormatan dan martabat DPR.
“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Guntur.
(Sumber : Antara)
Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak. ) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak. ) (Antara)