UU Pemilu Digugat ke MK, Minta Anggota DPR-DPRD Bukan Cuma dari Parpol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2025, 18:18
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 25 November 2025. Permohonan uji materiil ini dilakukan untuk menguji sekaligus mengadili Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Permohonan pengujian materiil ini adalah upaya saya dalam mewujudkan fraksi rakyat di DPR bersama fraksi-fraksi politik," ujar Yudi, Rabu, 26 November 2025.

Selain itu, gugatan dilakukan lantaran merupakan perintah atau amanat dari Kongres Nasional Fraksi Rakyat di Jakarta pada 27 September 2025 lalu.

"Namun dalam hal memperjuangkan fraksi rakyat ini, saya bersama teman-teman seperjuangan telah memperjuangkan sejak tahun 2020," tuturnya.

"Bahkan ketika saya di dalam penjara, karena masalah politik, saya terus memikirkan, merancang dan mendesain fraksi rakyat agar benar-benar di diwujudkan di DPR," imbuh Yudi.

Dalam uji materiil ini, pemohon menguji Pasal 240 Ayat (1), tentang syarat yang mengharuskan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia, yang salah satunya adalah menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

Menurut Yudi, syarat tersebut bertentangan dengan dengan asal-usul sosial budaya politik Indonesia atau the origins of Indonesian socio-cultural politics, sejarah, prinsip kedaulatan rakyat, konstitusi dari seluruh lintasan rezim konstitusi Indonesia, dari awal konstitusi lahir hingga konstitusi yang berlaku saat ini.

"Lalu juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, prinsip pemenuhan seluruh perwakilan dan keterwakilan rakyat di negara dan situasi sosial politik saat ini," kata Yudi.

"Sehingga realita ini membuat tidak utuhnya anatomi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rawan terjadinya perpecahan atau schism," imbuhnya.

Hal ini terjadi, lanjut Yudi, karena masih banyak dan masih besarnya suara rakyat atau warga yang tidak terserap aspirasi dan partisipasinya di negara, dalam hal ini adalah DPR sebagai jantungnya kekuasaan negara. Sehingga diperlukan saluran rakyat atau warga langsung di DPR, yang benar-benar dapat menjadi saluran rakyat dari kelompok-kelompok masyarakat, golongan rakyat seperti kelompok lintas agama, lintas etnis dan adat.

"Kemudian serikat buruh, guru, pengusaha, petani, pelayaran, purnawirawan TNI-Polri, akademisi, dokter, profesional, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ormas dan seluruh kelompok kepentingan hingga individu di negara Indonesia. Melalui saluran ini, tidak ada satupun suara rakyat yang tertinggal atau ditinggal," jelas Yudi.

Masih banyak dan besarnya suara rakyat yang tidak terserap aspirasinya, dibuktikan dengan aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

"Realita ini dibuktikan dengan terjadinya amuk massa secara nasional pada 25-31 Agustus 2025, di mana dimulainya dengan demonstrasi ketidakpercayaan rakyat terhadap DPR, dengan jargon bubarkan DPR," jelasnya.

Yudi mengatakan, pada puncak ketidakpercayaan rakyat tersebut, pihaknya mengambil tindakan inisiatif sebagai upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada DPR dan sekaligus memulihkan kerugian konstitusional rakyat maupun warga, dengan mendorong dimulainya reformasi politik. Tindakan praktis ini dimulai dengan diadakannya Kongres Nasional Fraksi Rakyat.

Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti. Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti.

"Dan ini sejalan dengan Program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, yaitu reformasi hukum dan reformasi politik," ucapnya.

"Untuk mematerialkannya, saya mengambil jalan hukum konstitusional melalui permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilu tersebut yang menjadi hasil keputusan Kongres dan amanat Kongres," kata Yudi.

Melalui permohonan pengujian materiil ini, kata Yudi pihaknya berharap majelis hakim MK agar mengabulkan petitumnya yakni bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota bukan hanya dari anggota partai politik. Melainkan juga dari perwakilan-perwakilan non partai politik yang merupakan perwakilan kelompok, komunitas, golongan rakyat hingga individu.

"Permohonan uji materiil ini telah teregister menjadi akta pengajuan permohonan pemohon Nomor :238/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam e-BRPK, pada hari Selasa, 25 November 2025," tandas Yudi.

x|close