Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua perkara pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hari ini Rabu, 16 Desember 2025. Kedua perkara tersebut adalah Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Perkara Nomor 28 diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata), serta 26 musisi dan penyanyi lainnya. Sementara Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik TKOOS Band dan penyanyi rok Saartje Sylvia.
“Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung 1 MK RI,” demikian keterangan jadwal persidangan yang dimuat di laman resmi MK, dilihat dari Jakarta, Rabu, 16 Desember 2025.
Putusan kedua perkara itu akan diucapkan Mahkamah mulai pukul 13.30 WIB, bersamaan dengan delapan perkara uji materi lainnya.
Dalam Perkara Nomor 28, Armand Maulana dkk. menguji konstitusionalitas Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Para pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ancaman struktural, serta tidak memberikan perlindungan yang jelas, setara, dan memadai bagi pelaku pertunjukan.
Baca Juga: Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Dalam berkas permohonannya, Armand Maulana dkk. menyoroti sejumlah polemik hak cipta di kalangan pelaku pertunjukan, termasuk pengalaman vokalis grup musik Kahitna, Hedi Yunus, yang juga menjadi pemohon.
Hedi Yunus disebut mengalami kerugian konstitusional signifikan karena lagu Melamarmu, yang kerap dibawakannya, mewajibkan penerapan lisensi langsung (direct licensing) untuk pertunjukan. Direct licensing merupakan sistem lisensi langsung antara pemilik hak cipta dan pengguna karya, tanpa melalui lembaga perantara seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hedi mengaku menghadapi ketidakpastian dalam membawakan lagu tersebut akibat sistem yang diterapkan oleh pencipta lagu.
Sementara itu, TKOOS Band dan Saartje Sylvia dalam Perkara Nomor 37 mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Salah satu alasan pemohon mengajukan permohonan ini adalah TKOOS Band tidak diizinkan membawakan lagu-lagu ciptaan Koes Plus, karena larangan dari ahli waris grup musik pop rok legendaris tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kelima kanan) didampingi para Wakil Ketua MK mendengarkan keterangan dari Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Jilid 2 Marulam Juniasi Hutauruk (kiri) dalam sidang uji materiil UU nomor 28 ta (Antara)
Baca Juga: DPR Bahas RUU Hak Cipta, Kawendra Tekankan Pentingnya Pajak Murah bagi Pelaku Kreatif
Dalam berkas permohonannya, TKOOS Band menyebut mengalami penurunan citra di masyarakat karena dianggap menggunakan karya secara komersial tanpa memperhatikan hak ekonomi pencipta, padahal royalti lagu-lagu yang dibawakan telah dibayarkan melalui LMKN maupun LMK.
Melalui uji materi ini, para pemohon dalam Perkara Nomor 28 dan 37 meminta Mahkamah memberikan penafsiran baru terhadap beberapa pasal yang diuji atau membatalkan sebagian pasal yang dinilai bermasalah.
Kedua perkara ini bergulir di MK sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pada 24 April 2025. Dalam prosesnya, MK telah meminta keterangan DPR, pemerintah, saksi, ahli, serta pihak terkait seperti LMKN.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Wakil Ketua VISI Nazril Irham alias Ariel Noah saat hadiri rapat RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 11 November 2025. (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen) (Antara)