Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku sedih dengan pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto yang menyebut bencana di wilayah Sumatra, mencekamnya hanya di media sosial. Saldi lantas mempertanyakan mekanisme pemilihan jenderal bintang tiga TNI tersebut menjadi pimpinan BNPB.
Hal itu dinyatakan Saldi dalam sidang Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
"Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatra Barat itu," ujar Saldi, Kamis, 4 Desember 2025.
Saldi lantas mempertanyakan proses seleksi perwira tinggi TNI yang akan ditempatkan di kementerian/lembaga. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi refleksi sebelum sebuah posisi di kementerian/lembaga ditempati TNI aktif.
"Dan itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak itu? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja," papar Saldi.
"Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan," imbuhnya.
Saldi pun meminta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto yang hadir dalam sidang, menjelaskan mekanisme di internal sebelum penugasan anggota TNI ke kementerian/lembaga.
"Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu," ujar Saldi.
Pernyataan Saldi itu ditanggapi Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah. Menurutnya, ada seleksi terbuka secara internal terhadap anggota TNI aktif sebelum ditempatkan di kementerian/lembaga. Hal itu diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia.
Proses seleksi terbuka di kementerian/lembaga yang mengajukan permintaan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan seleksi dari kementerian/lembaga yang bersangkutan. Sehingga, ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI merupakan norma yang secara jelas dan tegas mengatur pembatasan kepada prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga.
Pelaksanaan ketentuan a quo UU TNI juga didasarkan adanya kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (4) UU TNI untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada 14 kementerian/lembaga.
Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Antara)