Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Rela Kena Pajak 10 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 14:37
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin. Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Pedagang pakaian impor bekas atau thrifting meminta aktivitas mereka dilegalkan oleh pemerintah. Guna mewujudkan hal itu, mereka rela dikenakan pajak hingga 10 persen.

Hal ini dinyatakan Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, saat rapat dengan Komisi VI DPR RI pada hari ini.

"Kami juga sudah siapkan kajian pajaknya, pertama bea masuk itu 7,5 persen, dihitung dari Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau bahasa sederhananya dari harga barang, asuransi perjalanan, itu 7,5 persen, yang kedua PPN itu 11 persen. Ketiga kita masukan pajak impor pakaian bekas, nah kami usulkan 7,5-10 persen, keempat Pph 22 impor sebesar 7,5 persen," ujar Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin, Selasa, 2 Desember 2025.

Ia berharap usulan pengenaan pajak untuk pakaian impor bekas ini bisa disetujui. Sehingga, perdagangan pakaian impor bekas dilegalkan.

Baca Juga: Pedagang Thrifting Bongkar Suap ke Oknum, Rp550 Juta per Kontainer!

"Karena yang ada saat ini ada pajak impor normal sama pajak impor barang mewah. Mudah-mudahan pakaian bekas bisa dimasukkan, impor pakaian bekas ada pajaknya," tutur Rahasdikin.

Ia mengaku sudah mempelajari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurut Rahasdikin, pakaian impor bekas memenuhi persyaratan pakaian atau produk tekstil yang dapat diimpor.

"HS code kita pelajari bahwa barang kami yang diimpor itu kami dapat di sini tertera HS Code, bahannya apa, jenis apa , mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Mudah-mudahan kami bisa masuk ke poin barang terkena lartas (larangan terbatas) dengan kesanggupan pajak yang kami sampaikan tadi," papar dia.

Lebih lanjut, Rahasdikin mengatakan penjualan pakaian impor bekas telah dilakukan banyak pedagang sejak era 1980-an. Seiring berjalannya waktu, pihaknya mengakui bahwa perdagangan yang dilakukan salah.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Kalau Ada Oknum yang Minta Rp550 Juta Buat Thrifting, Kita Selesaikan!

Ia mengaku tak tahu-menahu sumber atau asal pakaian impor bekas itu. Karenanya, agar perdagangan yang dilakukan legal, pedagang pakaian impor bekas mau dikenakan pajak.

Rahasdikin mengeklaim pajak yang dikenakan kepada pedagang pakaian impor bekas dapat memenuhi target Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membidik peningkatan pajak. Menurutnya, pajak pakaian impor bekas bisa setara target pajak Rp 10 triliun dari e-commerce.

"Statement Pak Purbaya itu membutuhkan masukan ajak, pajak mana yang mau dinaikkan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru nih kategori pajak impor pakaian bekas," jelas dia.

x|close