DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana: Sanksi Pengguna dan Pengedar Narkoba Dinilai Tak Jelas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 12:47
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Henry Yosodiningrat. Henry Yosodiningrat. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat guna menerima masukan terkait pasal-pasal tentang narkotika untuk rumusan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Diketahui, sejumlah pasal pada UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika masuk dalam UU KUHP.

RUU Penyesuaian Pidana dikebut pembahasannya, karena harus segera diundangkan sebelum KUHP dan KUHAP berlaku 2 Januari 2026.

Adapun salah satu forum masyarakat sipil yang memberikan masukan dalam rapat ialah Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT).

Menurut Ketua DPP GRANAT, Henry Yosodiningrat, pada RUU Penyesuaian Pidana ada beberapa pasal yang tidak diatur dari UU Narkotika. Ia mengatakan, ada 10 pasal yang hilang.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Pengedar Ganjar 2,1 Kg di Tambora

"Tidak mengatur, bahkan menghilangkan, sepuluh pasal tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Henry, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Salah satu pasal yang ia soroti ialah pasal yang mengatur tentang narkotika golongan I. Henry berharap agar pasal-pasal pada UU Narkotika yang lama dimasukkan dalam RUU Penyesuaian Pidana. Sehingga, tak terjadi kekosongan hukum.

Baca Juga: BNN Gerebek Kampung Narkoba Matraman, 25 Orang Ditangkap

"Kami berpendapat dalam RUU Penyesuaian Pidana terkait narkotika harus diatur secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika," kata dia.

Henry turut meminta agar substansi pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pidana tetap ada dan diatur karena dalam UU KUHP yang baru tidak diatur.

"Kami berpendapat perlu diatur mengenai pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pemidanaan dan aturan secara jelas yang membedakan tindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika di dalam RUU Penyesuaian Pidana," papar Henry.

Sementara, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan, rumusan RUU Penyesuaian Pidana ini belum final, masih bisa berubah seiring adanya masukan dari masyarakat.

x|close