KPK Berencana ke Arab Saudi, Mau Cek Kouta Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Nov 2025, 12:03
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ICW melaporkan tiga orang dari Kementeria Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji 1446H/2025 salah satunya berupa pemotongan porsi makanan jamaah haji yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp255 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ICW melaporkan tiga orang dari Kementeria Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji 1446H/2025 salah satunya berupa pemotongan porsi makanan jamaah haji yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp255 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyidikan langsung di Arab Saudi terkait perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi, red),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 November 2025.

Asep menjelaskan, tim penyidik akan menelusuri pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dibagi sama rata—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—dengan alasan keterbatasan tempat di Mina.

“Itu harus dibuktikan untuk mematahkan asumsi yang mengatakan bahwa kenapa harus dibagi menjadi 10.000, karena yang di sana untuk reguler itu sudah terlalu sempit dan lain-lain di Mina-nya. Nah, kami cek itu, termasuk juga pembagian kuotanya,” jelasnya.

Menurut Asep, langkah penyidikan di Arab Saudi penting agar penanganan perkara ini segera rampung sebelum penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya dimulai.

“Penyelenggaraan haji itu setiap tahun ada. Jangan sampai penyelenggaraan haji yang ini bermasalah, dan sudah masuk lagi penyelenggaraan haji berikutnya, tetapi yang ini belum selesai,” katanya.

Baca Juga: Arab Saudi Bangun Kereta Cepat Sepanjang 1.500 Km, Biaya Hanya Rp116 Triliun

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antikorupsi itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, serta menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut. Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa dalam pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen.

(Sumber : Antara)

x|close